Karimun – Srikandinews.Com. Jajaran Polres Karimun Polda Kepri bersama Tim Operasi Yustisi Protokol Kesehatan memberikan himbauan dan teguran kepada pelanggar protokol Kesehatan di sejumlah lokasi di Kab. Karimun Prov. Kepri. Sabtu 26/09/2020
Tim Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang tersebar disejumlah wilayah kecamatan yang ada di Kab. Karimun melaksanakan penindakan dengan memberikan teguran tertulis kepada Masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar di sejumlah wilayah yang ada di Kab. Karimun Prov. Kepri sehingga dilakukan penegakan hukum protokol Kesehatan sebanyak 407 pelanggar yang terjaring dalam operasi dengan rincian 302 pelanggar teguran lisan dan teguran tertulis 105 pelanggar.
Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan tehadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020.
“tim yang tergabung dalam operasi yustisi protokol Kesehatan akan melakukan Tindakan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol Kesehatan secara bertahap mulai teguran lisan, tertulis maupun sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum” Ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK
(HMS/Red)