Home / Batam / Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020

Batam – Srikandinews.Com. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2020 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menyikapi hal tersebut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Senin (21/9/20).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut dijelaskan bahwa “Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara Konstitusional yang dilindungi oleh Undang-undang, maka diperlukan penegasan pangaturan agar tidak menjadi Klaster baru penyebaran Covid-19,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :

– Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid – 19.
– Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid – 19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
– Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
– Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Seperti harapan kita bersama *Pemilu Damai, Aman, Lancar, Sehat dan Selamat*” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

( Red )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *