Home / Karimun / Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor Diwilayah Hukum Polres Karimun

Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor Diwilayah Hukum Polres Karimun

Karimun – Srikandinews.Com. Konferensi Pers kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polres Karimun dan Polsek Meral yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK. Senin 3/8/2020

Senin 3 Agustus 2020 Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers kasus tindak pidana yang diungkap Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral terhadap kasus pencurian dengan pemberatan, Kegiatan tersebut Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP HERIE PRAMONO, SIK dan Kapolsek Meral AKP DODDY SANTOSA PUTRA, SIK terkait dengan ungkap Kasus tindak Pidana yang terjadi diwilayah Hukum Polres Karimun.

Pelaku Pencurian dan pemberatan yang dilakukan berininsial M melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Tipe Beat Warna Hitam yang terjadi di Bukit Tiung Kel.Balai Kec.Karimun pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 pada pukul 23.50 wib selanjutnya pelaku kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Tipe Vario Tekno Warna Putih Biru yang terparkir di Simpang Lampu Merah Kapling samping gereja HKBP yang terjadi pada hari senin 27 Juli 2020 pada jam 01.30 wib dini hari.

Selanjutnya pelaku M menjual hasil barang curian tersebut ke penadah yang berinisial DAD dengan harga Motor Beat sebesar Rp 1.100.000- sedangkan motor vario tekno Rp 1.050.000,- tanpa dokumen apapun dan motor tersebut rencananya dijual kembali oleh DAD untuk mencari untung lebih besar yang dijual kembali kepada pelaku inisial EA dengan harga Rp 2.000.000,-.

Dari hasil pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang yang dilakukan oleh M Satreskrim Berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadah inisial DAD dan EA

Sedangkan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral yang dilakukan oleh pelaku berinisial EI dan RA melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Merk Yahama Tipe RX King warna merah maron yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 pada pukul 16.00 wib pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban yang berlokasi di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit Kel.Meral Kota Kec. Meral Kab.Karimun.

“Kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Karimun pelaku M dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah DA dan EA dikenakan Pasal 480 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun”

“Sedangkan Kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral pelaku EI dan RA juga dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun”

Ujar Kapolsek Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

( HMS Polres Karimun )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *