
GUNUNGSITOLI – Srikandinews.com / Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/19/X/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2026.
Perkara hukum ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA yang dilayangkan oleh korban, Alibudi Lase, pada 18 April 2026 lalu terhadap terlapor inisial Nodina Zebua.
Dalam proses hukum ini, tim penyidik menjerat terlapor dengan pasal pemalsuan surat dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat 1, Ayat 2, dan/atau Pasal 485 Jo Pasal 20 KUHP. Dasar penyidikan mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Nomor 20 Tahun 2025.
Untuk mengawal jalannya penyidikan, Polres Nias menunjuk ke Kanit II Sat Reskrim Polres Nias, IPDA Ananda S. Ritonga, S.E., didampingi Penyidik Pembantu Bripda Jason Josua H. Wau. Tembusan SPDP tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pelapor Alibudi Lase, dan terlapor Nodina Zebua.
Korban Minta Terlapor Segera Ditahan Merespons perkembangan positif ini, Alibudi Lase selaku pelapor menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Polres Nias atas keseriusan mereka menangani kasusnya.
“Saya sangat berterima kasih atas progres ini. Saya berharap pada proses penyidikan lebih lanjut, penyidik bisa sesegera mungkin menetapkan terlapor sebagai tersangka, melakukan penahanan, dan menindak tegas yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Alibudi kepada awak media, Jumat dini hari (30/10/2026).
Dukungan dan Apresiasi LSM
Langkah tegas kepolisian ini juga mendapat kawalan beserta ‘Ribuan Jempol’ Ke Penyidik dan respon positif dari elemen masyarakat. Ketua Tim Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Agustinus Zebua, memuji profesionalitas tim penyidik Sat Reskrim Polres Nias.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan transparansi yang ditunjukkan Polres Nias. Penerbitan SPDP ini menjadi bukti konkret komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Nias,” ujar Agustinus.
(✍️Arius Mendrôfa✍️).
Srikandinews media online