
KOTA GUNUNGSITOLI – Proyek pembangunan bronjong di tepi Sungai Nou, Dusun 2, Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp1.448.053.500 (Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) ini diduga diwarnai praktik kedekatan kepentingan (conflict of interest).

Berdasarkan hasil investigasi bersama antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media di lapangan, muncul dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum pejabat publik dan aparatur negara. Mereka ditengarai bertindak sebagai rekanan terselubung atau pemasok (supplier) bahan material seperti kawat dan batu untuk proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat membeberkan bahwa oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Nias berinisial FZ, Oknum Camat berinisial MZ (sebelumnya ditulis MD), serta oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial YZ (sebelumnya ditulis YD), diduga ikut serta bermain dalam pengadaan material proyek pemerintah tersebut.
Pengakuan Kontraktor yang Membingungkan
Saat dikonfirmasi oleh awak media, kontraktor pelaksana proyek berinisial WW memberikan pernyataan yang justru memperkuat dugaan tersebut, meski terkesan membela diri.
“Saya tahu mereka ASN dan P3K. Apakah tidak boleh mereka meminta bantu kepada saya untuk mencari makan sebagai usaha sampingan?” ujar WW saat dikonfirmasi.
Padahal, dalam pernyataan sebelumnya, WW secara gamblang mengakui bahwa pengadaan bahan material khusus untuk pembangunan bronjong di tepi Sungai Nou tersebut melibatkan FZ, Oknum Camat MZ, dan Oknum DPRD YZ.
Tanggapan Keras Komisi Nasional LP-KPK
Menanggapi temuan ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Lembaga Komisi Nasional LP-KPK, Agustinus Zebua, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, aparatur sipil negara dilarang keras terlibat dalam pusaran bisnis proyek pemerintah.
“Secara hukum, seorang oknum ASN, PNS, maupun P3K dilarang keras menjadi penyedia barang/jasa, termasuk sebagai supplier bahan atau material untuk proyek yang didanai negara. Ini memicu konflik kepentingan (Conflict of Interest) dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Agustinus kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).
Agustinus membeberkan sejumlah aturan berlapis yang menjerat tindakan tersebut:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pasal 5 huruf a dan b secara tegas melarang PNS menyalahgunakan wewenang serta dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi jika diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Menuntut netralitas, integritas, dan membebaskan ASN dari intervensi bisnis yang merugikan pelayanan publik.
Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur wajib hukumnya menghindari pertentangan kepentingan bagi pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.
Sanksi Pemecatan hingga Jeratan Pidana Korupsi (Tipikor)
Lebih lanjut, Agustinus mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN yang nekat bermain proyek tidaklah main-main. Berdasarkan PP 94/2021, pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (dipecat).
Bukan hanya sanksi etik dan disiplin, tindakan kongkalikong ini juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
“Jika ada pengaturan sepihak, suap, atau kerugian negara, oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi,” tambah Agustinus.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini tergolong berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Oknum Camat MZ, Oknum Anggota DPRD YZ, dan Oknum P3K FZ guna mendapatkan perimbangan informasi lebih lanjut terkait tudingan miring ini.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online