
NIAS UTARA – Srikandinews.com. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan transparansi diduga menyembunyikan teka-teki besar terkait tata kelola anggaran fantastis senilai Rp 2,3 Miliar. Sayangnya, respons dari pihak otoritas pengawas justru menuai kritik keras karena dinilai tidak responsif. Sabtu (12/9/26).
Dugaan penyimpangan ini semakin memanas setelah Kepala Sekolah SMKN 1 Tuhemberua oknum berinisial VETZ dinilai cenderung menutup diri dan enggan memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan mengenai ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut dialokasikan.
Otoritas Pengawas Diduga “Pura-Pura Tuli”
Melihat mandeknya transparansi di tingkat sekolah, upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Cabang XIII Kepulauan Nias, Augustinus Halawa, S.Pd., M.M. Sebagai instansi pembina dan pengawas langsung satuan pendidikan tingkat SMK di wilayah tersebut, langkah tegas Kacabdisdik sangat dinantikan masyarakat.
Namun, alih-alih memberikan jawaban konkrit, oknum Kacabdisdik Wilayah XIII tersebut diduga kuat memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sikap diam ini dinilai publik sebagai bentuk kepasrahan atau ketidakberanian dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan di bawah wilayah kerjanya.
“Sikap bungkam dan terkesan ‘pura-pura tuli’ dari Kacabdisdik ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ada apa sebenarnya? Kenapa seorang pejabat publik yang memiliki wewenang pengawasan justru tidak punya nyali untuk bertindak tegas? Jangan-jangan ada udang di balik batu dalam pusaran kasus BOSP ini,” ujar salah satu perwakilan warga yang memantau kasus ini.
Tuntutan Pencopotan Jabatan Menggema ke Gubernur
Mandulnya fungsi pengawasan di tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Kepulauan Nias membuat masyarakat hilang kepercayaan. Minimnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik ini memicu desakan moral yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan Provinsi Sumatera Utara.
Kepada Yth, Bapak Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. diminta untuk segera mencopot Augustinus Halawa, S.Pd., M.M. dari jabatannya sebagai Kacabdisdik Wilayah Cabang XIII Kepulauan Nias. pembiaran terhadap pejabat yang tidak responsif dinilai dapat merusak citra dunia pendidikan dan mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Hingga berita ini diturunkan, empat poin krusial yang dipertanyakan kepada Kacabdisdik mulai dari tanggapan resmi, langkah evaluasi internal terhadap Kepsek VETZ, kepastian transparansi juknis BOSP, hingga sanksi hukum belum mendapatkan respons tertulis maupun klarifikasi resmi. Publik terus mendesak agar aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi segera turun tangan memeriksa pengelolaan Dana BOSP Rp 2,3 Miliar di SMKN 1 Tuhemberua demi menyelamatkan hak-hak siswa dan uang negara.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online