
Gunungsitoli – Srikandinews.com. 4 September 2026 — Perselisihan hukum yang sempat terjadi antara EL dengan ESPL kini telah berakhir dengan jalan damai. Kedua pihak secara sukarela telah menandatangani Surat Perdamaian resmi di Kota Gunungsitoli pada awal September 2026, sekaligus mencabut saling lapor yang diajukan masing-masing ke Kepolisian Resor Nias.
Latar Belakang Perselisihan
Sebelumnya, pada tanggal 12 Juni 2026, Ibu EL melaporkan adanya dugaan Penipuan dan atau Penggelapan dengan Nomor Laporan: LP/B/329/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Tidak lama kemudian, pada 13 Juni 2026, ESPL juga mengajukan laporan balasan terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah dengan Nomor Laporan: LP/B/330/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Klarifikasi Terkait Pihak yang Disebut-sebut
Sehubungan dengan peristiwa ini, Dewi Zebua, selaku AXI Adira Finance, menyampaikan bahwa namanya sempat disebut-sebut dalam keterangan terkait laporan tersebut bahkan telah dimuat di beberapa media daring. Terkait hal ini, Dewi Zebua menegaskan dan mengklarifikasi secara tegas bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan masalah maupun perselisihan hukum antara kedua belah pihak tersebut.
“Saya tidak terkait dengan perselisihan kedua pihak tersebut, dimana saya sebagai teman dari kedua pihak, bersyukur dan berterimakasih kepada Tuhan, karena saya salah satu menyaksikan perselisihan antara kedua pihak telah mencapai kesepakatan berdamai,” ucap Dewi.
Selanjutnya Dewi Zebua berharap kepada kedua pihak dapat pulih pertemanan seperti sebelumnya, harap Dewi.
Ditempat terpisah, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari Dewi Zebua, menjelaskan bahwa membenarkan hal tersebut dimana kliennya Dewi Zebua tidak ada terkait dalam laporan kedua pihak tersebut.
” Terkait laporan kedua pihak yang berperkara, kita sudah mendampingi klien sebagai saksi hingga sampai pemeriksaan di kepolisian dan puji syukur kemarin tanggal 3 September 2026 kedua pihak yang berperkara bersepakat berdamai.” Jelas Yalisokhi.
Setelah dilakukan pembicaraan baik-baik disertai pertimbangan kekeluargaan, kedua belah pihak yang sehat jasmani dan rohani serta tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun, akhirnya sepakat mengakhiri seluruh sengketa:
✅ Saling memaafkan satu sama lain atas segala kesalahan yang dirasa ada
✅ Menghentikan segala perselisihan, saling tuduh, serta perdebatan yang pernah terjadi
✅ Berjanji tidak akan melaporkan kembali, menuntut, maupun mempermasalahkan peristiwa tersebut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari
✅ Bertekad menjaga kerukunan, hidup berdampingan dengan baik, dan tidak mengulangi hal yang dapat memicu perselisihan kembali
✅ Surat perdamaian ini menjadi dasar sah untuk pencabutan bersama kedua laporan di Polres Nias
Kedua Laporan Resmi Dicabut
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada tanggal 3 September 2026, masing-masing pihak telah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan beserta surat pernyataan tidak akan menuntut lagi kepada Kepala Kepolisian Resor Nias. Seluruh proses dilakukan atas kemauan sendiri sepenuhnya.
“Masalah ini sudah selesai sepenuhnya. Kedua pihak sudah saling memaafkan dan sepakat tidak memperpanjang urusan ini lagi demi kebaikan bersama,” ucap kedua pihak secara bersama-sama.
Dengan demikian, seluruh urusan hukum yang timbul dari peristiwa ini dianggap selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kedua pihak berharap suasana kembali harmonis sebagaimana semestinya.
(Arius Mendrôfa)
Srikandinews media online