Home / Riau / 2 Desa “Dijajah”, Oknum Kades dan APH Diduga Muluskan Usaha Kebun Kelapa Sawit Aw

2 Desa “Dijajah”, Oknum Kades dan APH Diduga Muluskan Usaha Kebun Kelapa Sawit Aw

Rohil, Riau – Srikandinews.com. Nama Pengusaha Sawit yang sering disapa Awi alias AW tampaknya tak asing di kalangan masyarakat Penghuluan (Desa) Sungai Daun, Kec. Pasir Limau Kapas dan Penghuluan Teluk Piyai, Kec. Kubu, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Pasalnya, dua wilayah tersebut (Desa Sungai Daun dan Teluk Piyai-red) diduga merupakan wilayah “jajahan” AW yang bekerjasama dengan Oknum Aparat Pemerintah setempat, terkhusus Oknum Kepala Desa dan dilindungi Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Mangrove.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad kepada Awak Media di salah satu Kedai Kopi di Bagansiapiapi, Rohil, Senin (06/07/2026).

Rahmad mengungkapkan, dari informasi yang disampaikan masyarakat serta investigasi yang dilakukan LSM Gakorpan DPD Prov. Riau dan Tim pada Sabtu (04/07/2026) di Kepenghuluan (Desa) Teluk Piyai, Kec. Kubu, ada kurang lebih 200 Ha kebun kelapa sawit milik Awi. Dimana, sebahagian baru ditanam di kawasan hutan mangrove. Sebahagian lagi sudah berumur sekitar 2 tahun.

Disamping itu, AW juga menyediakan rumah-rumah bedeng untuk para pekerja kebun kelapa sawitnya.

Untuk di Desa Sungai Daun, lanjut Rahmad, hasil investigasi yang dilakukan LSM Gakorpan pada Jumat (03/07/2026), ada sekitar kurang lebih 200 Ha kebun kelapa sawit yang diduga milik Awi di kawasan hutan lindung.

Kedua lahan tersebut, tambah Rahmad, diduga kuat dikelola Awi tanpa mengantongi izin resmi atau dapat dikatakan melanggar hukum.

“Sudah ada aturan yang mewajibkan perusahaan kelapa sawit dengan luas 25 hektare atau lebih untuk berbentuk badan hukum (seperti PT) dan memiliki izin. Hal ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Rahmad.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Kehutanan, Gakkum DLHK maupun Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Rahmad.

Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp pada Selasa (07/07/2026), Wagino yang merupakan Humas Aw, hingga berita ini dimuat tak memberi jawaban. Hal yang sama juga dilakukan Kepala Desa Teluk Piyai, Hariyo Wibowo, beberapa pertanyaan yang dilontarkan pada Senin (07/07/2026), belum dijawab.

Seperti diketahui, perambahan kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman sanksi sebagai berikut:

Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999: Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). (Tim/Red).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *