
Nias – Srikandinews.com Menanggapi Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi yang diajukan terkait artikel berjudul “Tak Terima Namanya Dicatut, Mantan Kades Hiligodu Ombolata Resmi Persoalkan Dugaan Tanda Tangan Palsu” yang tayang di media Srikandinews.com beberapa minggu lalu, pihak redaksi/tim kerja memberikan pernyataan resmi.
Klarifikasi ini diterbitkan demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) dan memastikan akurasi fakta di lapangan tersampaikan secara tepat kepada publik.
Berdasarkan hasil investigasi internal dan pemeriksaan bukti-bukti kolektif yang ada, kami menegaskan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Seluruh anggota tim kerja kami di lapangan telah menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai prosedur.
2. Proses pengumpulan data, wawancara, hingga pelaporan di lapangan sepenuhnya mematuhi prinsip transparansi, objektivitas, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
3. Semua informasi yang di sajikan Anggota kami dalam pemberitaan sebelumnya didasarkan pada fakta-fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak redaksi berkomitmen untuk terus menyajikan produk jurnalistik yang sehat, berimbang, dan mengedukasi masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak narasumber sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
Srikandinews media online