
Siak Riau – Srikandinews.com Terkait Laporan kepolisian bernomor LP/259/VIII/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK/PGR tertanggal 05 Agustus 2024, yang mengadukan dugaan penyerobotan lahan menggunakan surat tanah yang diduga palsu, hingga hari ini genap berjalan hampir dua tahun. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukum atau penetapan apapun dari pihak Polsek Pinggir. Akibatnya, pihak yang diduga menyerobot lahan milik Junaidah Saragih justru semakin merajalela dan berani melakukan tindakan pidana berulang kali.
Diduga tidak ada kejelasan dan tindak lanjut yang pasti permasalahan yang alami dan dilaporkan oleh Junaidah Saragih kini semakin mencekam selain perusakan , pengancaman kepada Junaidah Saragih juga sempat terjadi ucapan yang di ucapkan oleh Irwan Barumun Hasibuan yang membuat sipelapor merasa ketakutan bahwa kepala Junaidah Saragih akan di tembak , ungkap Junaidah Saragih menceritakan pada tim awak media saat di konfirmasi via telepon seluler Senin (22-06-2026)

Tambahnya ” Saat saya berusaha mencegah Irwan Barumun Hasibuan memasuki dan mengerjakan lahan yang diklaimnya sebagai hak milik, tindakan itu justru dibalas dengan ancaman serius. Irwan diduga mengancam akan menembak saya sambil memamerkan dua buah senjata yang diduga berjenis airsoftgun.Kejadian tersebut membuat saya merasa sangat terancam dan ketakutan akan keselamatan jiwa dan nyawa saya. Perbuatan merusak tanaman kelapa sawit juga dilakukan berulang kali. Atas peristiwa tersebut, saya kembali membuat laporan pengaduan dengan nomor STPL/100/III/2026/SPKT/RIAU/BKS/SEK/PGR tertanggal 14 Maret 2026″ keluhnya
Bahkan kerusakan yang terjadi belakangan ini sudah dilaporkan langsung via telepon kepada Kanit. Reskrim Polsek Pinggir, IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H. Menurut Kanit Reskrim pihaknya sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Namun anehnya, setelah dipanggil, Irwan Barumun Hasibuan justru tetap bebas berkeliaran dan tak segan melanjutkan aksinya: merusak tanaman serta mengeluarkan ancaman membahayakan nyawa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di fikiran Junaidah dan masyarakat: Mengapa proses hukum diduga lemah. Apakah karena terlapor dikenal kebal hukum, sehingga merasa tidak takut dan tidak terjamah oleh aturan yang berlaku (?).
Junaidah berharap kinerja aparat di Polsek Pinggir serius dan lebih profesional dalam memproses permasalahan yang di alami, berharap ada langkah nyata, bukan hanya sekadar panggilan yang tidak memberikan efek jera. Jangan sampai hukum terasa berjalan lambat atau bahkan mati suri, sementara korban terus hidup dalam ketakutan dan haknya terus dirampas.
Junaidah Saragih meminta kepolisian Polsek Pinggir segera memproses permasalahan yang dialami secara profesional untuk membuktikan tabir kebenaran dalam sengketa lahan miliknya. Dan kini Junaidah Saragih merasa tidak nyaman karena telah terjadi pengancaman akan di tembak oleh Irwan Barumun Hasibuan
Tindakan pengancaman menggunakan senjata api seperti Pistol Airshoftgun melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Aturan dan ancaman hukumannya adalah sebagai berikut :
1. Pengancaman dengan Senjata Api (Pasal 335 KUHP)Pasal yang dilanggar: Pasal 335 ayat (1) KUHP mengatur tentang seseorang yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan.Hukuman: Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
2. Kepemilikan Senjata Api Ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951)Pasal yang dilanggar: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 melarang warga sipil yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menguasai, atau membawa senjata api.
3. Hukuman: Mengingat ancaman tersebut menggunakan Pistol Airshofgun (senjata api), pelaku bisa dikenakan hukuman berat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Ancaman Pembunuhan (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru)Jika ancaman penembakan tersebut ditujukan untuk menghilangkan nyawa (ancaman pembunuhan) yang menimbulkan rasa takut luar biasa, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 449 UU 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta. ( SA )
Srikandinews media online