
Bengkalis – Srikandinews.com.Sengketa lahan kelapa sawit di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, bukan lagi sekadar perselisihan biasa. Konflik ini kian memanas, hingga salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik sah justru harus menelan pahit: merasa dirampas haknya, diancam, dan hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum yang memadai.
Junaidah Saragih mengaku memiliki hak atas lahan seluas ratusan hektare itu berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tercatat resmi di Kantor Kecamatan Pinggir. Namun menurut keterangannya, lahan itu kini dikuasai pihak lain yang juga mengajukan klaim kepemilikan. Lebih menyakitkan, ia menuduh terjadi penyerobotan lahan, pengrusakan tanaman sawit, hingga pengambilan hasil panen secara sepihak.
Bukan hanya soal harta benda. Junaidah juga mengaku pernah dihadapkan pada situasi yang mengancam nyawanya. Ia menyebut Irwan Barumun Hasibuan diduga datang membawa dua pucuk senjata jenis softgun dan mengucapkan kata-kata ancaman yang membuatnya merasa tidak aman di tanah kelahirannya sendiri.
Persoalan ini pun sudah dilaporkan ke kepolisian sejak lama, dengan nomor laporan STPL/100/III/2026/SPKT/RIAU/BKS/SEK/PGR. Namun yang menjadi pertanyaan publik hingga hari ini: Mengapa proses hukum terasa berjalan sangat lambat? Mengapa dugaan pelanggaran yang terang-terangan ini belum ditindaklanjuti secara nyata?
Masyarakat pun bertanya-tanya: Apakah laporan ini hanya akan berhenti sebagai berkas di meja, atau benar-benar akan ditangani dengan keberanian dan keadilan? Bagaimana mungkin warga yang merasa dirugikan justru harus hidup dalam ketakutan, sementara pihak yang diduga melakukan tindakan meresahkan tetap beraktivitas tanpa hambatan berarti?
Kita mengingatkan: Hukum tidak boleh memihak siapa pun, namun juga tidak boleh diam saja saat ada warga yang meminta perlindungan. Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum memiliki kewajiban untuk segera mendalami kasus ini, memeriksa setiap bukti, memanggil pihak-pihak terkait, dan mengungkapkan fakta apa adanya. Jangan biarkan rasa keadilan luntur hanya karena lambatnya tindakan.
Sampai berita ini diterbitkan, Irwan Barumun Hasibuan belum memberikan tanggapan resmi. Pihak kepolisian dan instansi terkait juga belum merilis perkembangan penyelidikan yang jelas.
Perlu ditegaskan :
Seluruh informasi ini adalah keterangan pihak yang mengaku dirugikan dan masih membutuhkan pembuktian hukum. Namun biarkan proses berjalan terbuka dan cepat. Junaidah mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak, agar tidak ada lagi warga yang merasa keadilan hanya menjadi janji kosong di atas kertas.
Ancaman dengan menggunakan senjata api jenis airsoft gun atau softgun melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana pengancaman. Selain itu, jika airsoft gun tersebut disalahgunakan dan dianggap menyerupai senjata api, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang lainnya sesuai putusan pengadilan.
Berikut adalah rincian aturan hukumnya:Pasal 335 KUHP (Pengancaman):
Digunakan untuk menjerat pelaku yang melakukan ancaman kekerasan atau menodongkan senjata untuk menakut-nakuti orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951: Dalam beberapa yurisprudensi dan praktik hukum, penyalahgunaan airsoft gun di ruang publik atau tindakan kepemilikan ilegal dapat dipersamakan dengan senjata api sehingga berpotensi dijerat dengan undang-undang darurat.
( tim )
Srikandinews media online