Home / Deli Serdang / Corporate Social Responsibility ( CSR ) Peduli Perusahaan Pada Masyarakat Sekitar

Corporate Social Responsibility ( CSR ) Peduli Perusahaan Pada Masyarakat Sekitar

 

Deli Serdang SumutSrikandinews.com Warga kabupaten Deli Serdang bertanya – tanya membicarakan tentang CSR apakah selama ini desa – desa yang notabene keberadaannya dalam lingkup perusahaan, apakah ada perusahaan memberikan bantuan CSR. Bahkan sudah berpuluhtahun lamanya perusahaan tumbuh dan berkembang adakah memberikan bantuan CSR kepada desa (?)

Selama ini masyarakat hanya mendengar dan memandang maju dan berkembangnya perusahaan tersebut yang seharusnya menjalin dan menciptakan kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar yang keberadaannya dalam lingkungan perusahaan layak memberikan bantuan CSR kepada desa. Sebagai bentuk adanya komunikasi ,kepedulian, dan kolaborasi pada lingkungan sekitar. Seperti Perkebunan Sei Putih, Sei Karang , PT Serdang Tengah, Lonsum, Kebun Tanjung Garbus Pabrik, PKS Pagar Merbau, Kebun /PKS Adolina, Kebun Melati, Kebun Lima Munkur begitu seterusnya pada perusahaan atau perkebunan lainnya.

CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, yang berarti tanggung jawab sosial perusahaan. Ini adalah konsep dimana perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap berbagai pihak, termasuk konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan, dalam segala aspek operasionalnya. CSR mencakup tindakan yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan, bukan hanya fokus pada keuntungan finansial.

Lebih detail tentang CSR:

TUJUAN CSR :
CSR bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung keberlanjutan ekonomi.

PRINSIP CSR:
CSR berlandaskan pada prinsip etika bisnis, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Contoh kegiatan CSR:
CSR dapat mencakup berbagai kegiatan, seperti:
. Program pendidikan dan kesehatan
. Pengelolaan limbah berwawasan lingkungan
. Pengembangan ekonomi masyarakat lokal
. Partisipasi dalam pembangunan fisik di masyarakat
. Penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat

MANFAAT CSR yaitu :
. Meningkatkan citra perusahaan
. Membangun hubungan baik dengan masyarakat
. Menarik perhatian investor dan konsumen
. Memperkuat nilai merek perusahaan
. Membantu perusahaan dalam memenuhi peraturan dan perundang-undangan

PERATURAN CSR DI INDONESIA :
Di Indonesia pelaksanaan CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Singkatnya, CSR adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi secara bertanggung jawab sosial, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar, bukan hanya fokus pada keuntungan bisnis.
( SA/BH/DHA)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *