
Nias Barat, – Srikandinews.com.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Rabu (10/09/2025). Rapat dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda utama Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Bupati Nias Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si, menyampaikan rasa syukur atas berkat Tuhan Yang Maha Esa sehingga rapat paripurna dapat terlaksana dengan baik. Beliau menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Bupati Eliyunus menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 161 ayat 2, yang mengatur kondisi tertentu yang membolehkan dilakukannya perubahan anggaran. Kondisi dimaksud mencakup perkembangan asumsi KUA, pergeseran antar-organisasi, pemanfaatan SILPA, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
Lebih lanjut, kebijakan perubahan belanja daerah Tahun 2025 juga merupakan implikasi dari kebijakan pemerintah pusat, khususnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang menegaskan penghematan hingga 90% pada beberapa pos belanja. “Kebijakan ini adalah langkah konkret untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan APBN dan APBD agar setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga menegaskan komitmen terhadap mandatory spending, meliputi:
Alokasi minimal 20% belanja daerah untuk sektor pendidikan.
Minimal 40% untuk belanja infrastruktur pelayanan publik.
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30%, di luar tunjangan guru.
Alokasi untuk program penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
Penyesuaian anggaran berbasis regulasi terbaru terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Dari sisi pendapatan daerah, target semula Rp934,18 miliar turun menjadi Rp875,32 miliar atau berkurang 6,30%. Penurunan terjadi pada pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap stabil di angka Rp22 miliar.
Sementara pada sisi belanja daerah, justru mengalami kenaikan dari target awal Rp948,54 miliar menjadi Rp966,17 miliar atau meningkat 1,86%. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan belanja modal hingga 22,13%, meskipun belanja operasi dan transfer mengalami penurunan.
Untuk menutup defisit, Pemkab Nias Barat mengoptimalkan penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya, hasil audit BPK, serta tambahan pinjaman pembiayaan daerah. Dengan skema ini, penerimaan pembiayaan naik signifikan dari Rp15,35 miliar menjadi Rp97,69 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,84 miliar, pembiayaan netto sebesar Rp90,85 miliar digunakan untuk menutup defisit, sehingga SILPA tahun berjalan ditetapkan Rp0.
Mengakhiri penjelasannya, Bupati Eliyunus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Nias Barat yang telah menjadwalkan rapat paripurna. “Kami berharap penjelasan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dewan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Pj. Sekda, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, pejabat administrator, serta Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Faty war
Srikandinews media online