Home / Gunungsitoli / Tanpa Bukti Yang Tepat, Kedua Oknum Polisi lalu lintas Polres Nias Ini Diduga Pungutan Liar, Ternyata Tidak Benar (HOAX)

Tanpa Bukti Yang Tepat, Kedua Oknum Polisi lalu lintas Polres Nias Ini Diduga Pungutan Liar, Ternyata Tidak Benar (HOAX)

Gunungsitoli – Srikandinews.Com. Beberapa hari ini beredar di media sosial kabar kenek mobil yang merekam dua oknum polisi lalu lintas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan lintas wilayah kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera utara. Kabar atau informasi itu dipastikan tidak benar (Hoax).

Video diduga pungli oknum polisi yang menjadi viral disebarkan @TIKTOKBALI dan dalam akun Facebook. Kenek mobil dalam video merekam sambil menyebutkan kata kata pungli yang dilakukan anggota satlantas.

“Aipda, M. Motivasi Gea sebagai Plt, Kasi humas kepada wartawan, sabtu 07/06/2025 pukul 09.42 wib pagi, Menanggapi unggahan akun media sosial tiktok dengan nama pengguna @Tiktokbali dan disebarluaskan di media sosial lainnya yang menyatakan bahwa petugas kepolisian tidak kooperatif terkait pemeriksaan kendaraan (dengan menyebut bahwa STNK/pajak lengkap), kami merasa perlu penjelasan dan pemahaman agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat atau asumsi publik”.

Pada hari Rabu, tanggal (04 Juni 2025, sekitar pukul 07.20 wib pagi, dua orang personil satuan lalulintas Polres Nias sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas pagi di wilayah kota Gunungsitoli.

Petugas secara kasat mata melihat sebuah kendaraan roda empat dengan nomor polisi (BB 8555 WA) yang diduga membawa muatan berlebih (OVERLOAD) dan/atau melebih dimensi yang diizinkan (OVER DIMENSION). berdasarkan pengamatan tersebut, petugas berinisiatif untuk menghentikan kendaraan guna memberikan himbauan dan edukasi kepada pengemudi mengenai potensi bahaya dari pelanggaran OVER DIMENSION dan OVER LOADING.

Namun demikian, pengemudi kendaraan tersebut tidak menunjukkan sikap yang kooperatif terhadap upaya edukatif dari petugas. namun dalam hal inilah yang kemudian terekam dan bagikan di media sosial dengan narasi yang kurang tepat dan tidak menyeluruh.

Perlu kami sampaikan kepada kita semua bahwasanya saat ini sedang dilaksakan program indonesia menuju zero over dimension and over loading. Ingat, tanggal (1-30 Juni adalah tahap sosialisasi.

Tanggal 1-13 juli tahap peringatan. dan tahap penegakan hukum itu dimulai tanggal 14-27 juli 2025. dasar hukum terkait over dimension dan over loading itu tertuang dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami dari Polres Nias tetap membuka diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan atau menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur oleh personil polres Nias, silahkan melaporkannya secara langsung ke seksi profesi dan pengamanan (SI PROPAM) atau seksi pengawasan (SIWAS) Polres Nias. kami pastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional”.

“Demikian penjelasan dan pemahaman ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian kepada masyarakat dan khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Nias.” terangnya, Aipda, M. Motivasi Gea Humas Polres Nias mengakhiri.

(Tim Bersambung

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *