Deli Serdang – Srikandinews.com Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui dinas Pendidikan Dasar dan Menengah ( sederajat ) telah memberikan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) setiap tahunnya guna mengatasi agar anak Indonesia terbebas dari kebodohan dan dapat menikmati pendidikan sesuai amandemen Undang-undang dasar 1945.
Namun hingga tahun 2025 ini masih ada sekolah swasta diduga melakukan intimidasi kepada muridnya yang telah lulus dari sekolah ataupun Yayasan yang menyelenggarakan pendidikan di wilayah hukum kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, murid yang telah lulus tidak dibolehkan mengambil ijazah bila belum melunasi SPP dan uang buku
WPS Oknum kepala sekolah (.Madrasah Ibtidaiyah ) Nurul Hasanah biasa di panggil Ummy beralamat jalan RA.Kartini nomor 1A kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang saat di konfirmasi awak media mengatakan ” Benar ada ijazah yang tidak kami berikan kepada anak yang telah lulus karena belum melunasi uang SPP dan uang buku , bila di total mencapai puluhan juta uang yang belum di lunasi oleh orang tua murid yang telah lulus, kami harus membayar gaji para guru , bila ijazah diambil mereka harus melunasinya” terangnya
Alumni murid MIS NURUL HASANAH yang tidak bersedia di sebut namanya mengatakan ” Ijazah saya belum boleh di ambil karena belum melunasi uang SPP atau uang buku, saya lulus tahun 2023 ijazah masih ada di sekolah belum diambil karena masih ada yang harus dilunasi , SPP setiap bulan pada saat itu sebesar Kelas I sampai Kelas V sebesar Rp 170.000 dan Kelas VI sebesar Rp 180.000 di tambah uang buku, saya bingung takut bagaimana bila ijazah di minta oleh sekolah yang sekarang tempat saya belajar ” keluhnya
SS orang tua murid / Santri mengatakan ” Kami sadar dan ingin melunasi uang tersebut namun semenjak imbas dari covid ekonomi kami sangat oleng dan tidak normal , suami bapak si anak terkadang dapat uang dan terkadang tidak dapat, untuk makan saja kami bingung apalagi bayar uang sekolah , hingga saat ini kamu belum bisa mengambil ijazah tersebut karena benar-benar belum ada uangnya. Nanti bila ada uangnya akan kami ambil ijazah anak saya itu” jelasnya
Menahan ijazah murid sekolah merupakan pelanggaran hak asasi dan pelanggaran hukum. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.
Pelanggaran Hak Asasi :
Ijazah adalah hak mutlak siswa setelah dinyatakan lulus dan menjadi bukti resmi kelulusan mereka. Menahan ijazah merupakan pelanggaran hak asasi individu karena ijazah dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau keperluan lainnya.
Pelanggaran Hukum :
Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 (Pasal 9 ayat 2) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 30 ayat 6) dengan tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Dampak Negatif:
Penahanan ijazah dapat menghambat peluang pendidikan dan pekerjaan siswa, serta dapat memicu masalah hukum jika ijazah tidak segera diserahkan.
Sanksi :
Sekolah yang melanggar larangan menahan ijazah dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan setempat, termasuk pencabutan izin operasional sekolah.
Saat ini Bupati Deli Serdang sedang menjalankan tugas dan programnya yang selalu peduli kepada warga masyarakat Deli Serdang hendaknya kita masyarakat ataupun pemilik sekolah di wilayah pemerintahannya turut ikut menjalankan program Bupati terutama pada anak menempuh pendidikan tidak tertindas dan merasa nyaman saat menempuh pendidikan lanjutan.
Wartawan. : SA/tim
Awesome https://urlr.me/zH3wE5