Home / Tanjungpinang / Pengerjaan Rumah Dinas Rudenim Masih Berada Dalam Adendum Pertama

Pengerjaan Rumah Dinas Rudenim Masih Berada Dalam Adendum Pertama

Tanjungpinang – Proyek renovasi rumah dinas (Rumdis) di Rudenim Tanjungpinang, yang terletak di Bukit Semprong dan Jalan Citra Tanjungpinang mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya. Pekerjaan rumdis Rudenim Tanjungpinang ini, berdasarkan kontrak kerjanya berakhir pada tanggal 21 Desember 2024 yang lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepri, Hendra mengatakan bahwa pekerjaan proyek Rumdis Rudenim Tanjungpinang sedang berada dalam masa adendum pertama.

“Kenapa adanya adendum kesatu ini, kami (pihak Kanwil Kemenkumham) melakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku dimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres No. 16 tahun 2018, maka dilakukan kebijakan adanya keterlambatan pekerjaan yang seharusnya selesai pada tanggal 21 Desember 2024 lalu. Karena pekerjaannya telah sesuai pemberian adendum 1, dimana kondisi pekerjaannya telah berjalan sebesar 86 persen,” ujar Hendra saat dijumpai awak media ini di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Senggarang, Senin (6/01).

Pemberian adendum ini, berdasarkan progres kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, dengan estimasi sisa pekerjaan yang terhitung 20 persen lagi dan posisi pekerjaan sudah 86 persen. “Karena aturan setiap pembayaran termin, misalnya dibayarkan termin sebesar 30 persen, maka mereka harus telah mengerjakan pekerjaan telah diselesaikan 35 persen, wajib ada kelebihan sper pekerjaan 5 persen. Maka kami menilai, perusahaan pelaksana masih berhak diberikan adendum kesatu karena 86 persen ini hingga 9 Maret 2025 ini, sebanyak 50 hari kalender kerja,” jelasnya.

Dengan adanya Adendum 1 ini, makanya kontraktor yang mengerjakan yakni PT. Bariq Jaya Pratama diberikan waktu selama 50 hari kalender kerja, dengan sanksi denda 1/1000 dari sisa anggaran sebesar 20 persen berdasarkan kontrak kerja yang dibuat. Ada juga berdasarkan Syarat khusus kontrak (SKK) denda sanksinya 1/1000 dari pagu anggaran, berbeda dengan proyek renovasi rumdis Rudenim Tanjungpinang yang dihitung sisa kontrak kerja.

“Tetapi pihak kami sebelum dilakukan Provisional Hand Over (PHO)/serah terima secara resmi, dengan adendum 1 ini, kami tetap melakukan kolektif untuk jaminan sebanyak 90 hari, dimana adendum kedua 40 hari dan tidak ada lagi pembayaran termin hingga PHO,” tegas Hendra.

Sementara itu, Hendra selaku perpanjangan Kemenkumham pusat, telah berkoordinasi dengan atasannya bahwa pihak tetap melakukan pekerjaan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Dan pihak perusahaan pelaksana mengakui, bahwa terjadinya keterlambatan ini dikarenakan kesulitan untuk bahan material sesuai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang berlabel Standart Nasional Indonesia (SNI).

“Kita juga mengakui bahwa di Kota Tanjungpinang ini, memang sulit untuk memenuhi bahan material yang TKDN sesuai aturan di Indonesia,” tambahnya.

Hendra, juga menegaskan bahwa pihak pelaksana pekerjaan dimana PT Bariq Jaya Pratama tidak lepas dari blacklist (catatan hitam) diakhir pekerjaan. Dan proyek renovasi rumdis Rudenim Tanjungpinang merupakan pengadaan secara Konsolidasi dalam satu paket yang diperbolehkan berdasarkan LKPP dan LPSE.

(Suhaimi/Tim)

 

Share this:

About srikaninews

5 comments

  1. Hello Neat post Theres an issue together with your site in internet explorer would check this IE still is the marketplace chief and a large element of other folks will leave out your magnificent writing due to this problemHABANERO88

  2. Your blog is a true hidden gem on the internet. Your thoughtful analysis and in-depth commentary set you apart from the crowd. Keep up the excellent work!HABANERO88

  3. I blog quitge oftn and I realy appreciate our information. This great article has really peaked my interest.
    I amm going to take a noe of yokur sire and kwep checking for new detaails
    aout oonce peer week. I opted iin forr your RSS fwed too.

  4. Thannk you ffor thhe auspicious writeup. It iin fsct wass a
    amusemnent accopunt it. Loook advancwd to moore addded agreeazble fom you!
    However, how could we communicate?

  5. My programmer is trying to persuade me to move to .net from PHP. I have always disliked the idea because of the expenses. But he’s tryiong none the less. I’ve been using Movable-type on numerous websites for about a year and am worried about switching to another platform. I have heard excellent things about blogengine.net. Is there a way I can transfer all my wordpress posts into it? Any kind of help would be greatly appreciated!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *