
Tanjungpinpina – Srikandinews.com. Syahbandar Otoritas pelabuhan Tanjungpinang dianggap lalai seolah membiarkan salah satu Docking kapal Tanjung lanjut telah bertahun tahun beroperasi, tanpa kantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Kendati demikian tudingan tersebut dibantah oleh salah satu staf seksi lalu lintas angkutan laut KSOP Tanjungpinang Agus Putra saat ditemui diruang kantornya, pada rabu(23/10/24) .
“kami sudah secara berkala dan maraton semenjak ditahun 2021, melakukan sosialisasi pembinaan sampai membuat pernyataan komitmen permohonan persyaratan izin kepada PT Harapan Jaya milik Atiam.
Karena belum miliki izin, Pihak KSOP memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut, untuk tidak memberikan pelayanan terhadap mereka. Dan membatah tidak melakukan pembiaran, tetap kita panggil untuk rapat koordinasi” jelas Agus.
Dimana Agus Putra menyebutkan, Ada dua pelabuhan Docking kapal di tanjung lanjut. Untuk PT Sukses Bahari sudah miliki izin TUKS sementara yang satu lagi milik Atiam PT Harapan Jaya belum terproses TUKSnya di KSOP Tanjungpinang.
“Ada 14 pelabuhan yang telah miliki izin di wilayah kota Tanjungpinang semua nya tinggal diupdate. Kemudian ada 10 perusahaan lagi, yang bergerak dalam bidang pelabuhan belum miliki izin, termasuk PT Harapan Jaya milik Atiam” beber Agus.
Hingga berita ini diturunkan Atiam pemilik Docking kapal PT Harapan Jaya,belum berhasil dikonfirmasi.(Tim//Suhaimi)
Srikandinews media online