Home / Gunungsitoli / Kasus Dugaan Penganiayaan Naik Tahap Sidik, Pengacara dan Keluarga Korban Apresiasi Polres Nias

Kasus Dugaan Penganiayaan Naik Tahap Sidik, Pengacara dan Keluarga Korban Apresiasi Polres Nias

Gunungsitoli – Srikandinews.Com
Kasus dugaan penganiayaan Meinasrahwati Zai alias Ina Alva (39) akhirnya kini telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) naik ke penyidikan (sidik). Hal itu diketahui saat pengacara korban menerima SP2HP dan SPDP yang diterbitkan oleh pihak Polres Nias.

Pengacara Korban, Yalisokhi Laoli, S.H., menyampaikan bahwa status kasus ini baru naik ke tingkat penyidikan setelah enam bulan sejak dugaan penganiayaan itu terjadi.

Penetapan kenaikan status perkara kasus itu termuat dalam Surat Perintah (SP) penyidik dengan nomor SP.Sidik/32/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 26 Agustus 2024.

“Dari lidik sudah naik ditingkatkan ke tahap sidik. Belum ada tersangka, baru naik sidik,” terang Yalisokhi Kepada wartawan di halaman Sat Reskrim Polres Nias. Kamis (30/08/2024).

Ia pun menambahkan jika, dalam proses penyelidikan kasus ini hingga ditetapkan naik ke tahap penyidikan, penyidik menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau padal 351 ayat (1) Jo 55 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.

“Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka. Apalagi sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ke situ (tersangka),” tandasnya.

Meskipun begitu, Yalisokhi Laoli mengapresiasi atas kerja intensif oleh penyidik sehingga merumuskan dalam gelar perkara naik penyelidikan ke penyidikan. Oleh karenanya, ianya tinggal menunggu kembali sehingga terlapor ini dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan naiknya status perkara ini dan saya akan tetap mengawal kasus tersebut dan berharap kepada klienya untuk sabar dalam mengikuti proses, “Harap Yalisokhi.

Sementara, Juhana Hura selaku suami korban berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang dialami oleh istrinya dan hasilnya telah ia diterima. Dimana, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias tentu sangat bersyukur dengan tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat

“Saya sangat berharap keadilan dari penegak hukum supaya oknum pelaku dapat segera ditetapkan tersangka agar para oknum pelaku sadar bahwa adanya hukum dan bisa menjadi sebuah pembelajaran ke depan tidak terulang kembali, ” Pungkasnya.

(Arius Mendröfa).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *