Bintan – Srikandinews.com. Sebuah perusahaan penambang Pasir darat PT. Sumurung Parna Pratama(SPP) beralamat kantor jalan WR.
Supratman No.12, kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang melakukan penambangan berikut menjual hasil kekayaan hasil bumi sumber mineral Pasir darat kabupaten Bintan hanya berbekal perizinan SIPB(Surat Izin Penambangan Batuan). Minggu (12/05/2024).
Selain lokasi Desa Kawal, kecamatan Gunung Kijang Bintan, PT.Samurung juga, mendapat ijin Explorasi Tambang Pasir di Sei Nyirih, yang berlokasi diSenggarang, kota Tanjungpinang oleh Dinas pertambangan, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi kepulauan riau.
Ha tersebut yang dikatakan Reza Jufri selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dinas ESDM Provinsi kepulauan riau belum lama ini.
“PT. Sumurung Parna Pratama punya izin tambang, dalam bentuk SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), di Kawal.
“Benar bang, mereka izinnya berupa SIPB komoditas Pasir bang” ulas Reza.
Menurut Reza saat ini izin Tambang ada berupa izin SIPB dan ada juga berupa IUP.
“Sekarang izin tambang ada yang berupa IUP, ada juga yang berupa SIPB” Tulis Reza melalui pesan Whatsapp nya(16/4/24)
Lebih lanjut Reza katakan Soal Ijin yang dimiliki oleh PT. Sumurung Parna Pratama.
” PT.Sumurung ini ada 2 izin.
1. Izin SIPB di Kawal
2. IUP Eksplorasi di Sei Nyirih.
Reza menyebutkan,PT. Sumurung Parna Pratama hanya bisa melakukan penambangan Pasir di daerah Kawal saja, untuk di sei Nyirih belum bisa melakukan penambangan.
“Yg di sei nyirih, karena masih eksplorasi, hanya boleh kegiatan eksplorasi, ga boleh nambang.Yg sudah boleh nambang yg di Kawal, diluar dia ini, mereka ga berhak”Kata Reza.
Reza katakan,Untuk mengetahui perusahaan mana yang telah miliki izin Tambang Pasir.
” Bisa di cek di portal MODI Minerba bang.
“Di Pulau Bintan, hanya 2 PT yg sudah bisa berkegiatan nambang.
1. PT. GML di Tembeling
2. PT. SPP di Kawal” Kata Reza.
Kemudian kata Reza, Segera bertambah satu lagi, PT. GMB (Graha Mandala Bintan) di Galang Batang (Eks Panorama).
“Ini mungkin paling lama 3 bulan lg, mereka sudah bisa operasi.
“PT. GMB ni mau peningkatan ke IUP Operasi Produksi”ujar Reza.
Terkait Dokumen Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penambang pasir. Kepala dinas Lingkungan hidup dan kehutanan provinsi kepulauan riau Hendri, ST. belum berhasil dikonfirmasi. Dilansir dari media Siaga Online. (Tiem/Suhaimi)