Home / Tanjungpinang / Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Tahun 2022. Hilang Lenyap, Bak Ditelan Bumi

Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Tahun 2022. Hilang Lenyap, Bak Ditelan Bumi

Tanjungpinang – srikndinews.com. Telah cukup lama dinanti oleh kalangan publik dan pegiat Anti korupsi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan pembayaran media diduga Fiktif di dinas Kominfo dan informatika (Diskominfo) provinsi kepulauan Riau tahun 2022 lalu.

Sebagaimana hal tersebut, telah terexpos Oleh beberapa media online pada tahun 2022 lalu. dimana kejaksaan tinggi kepulauan Riau (Kejati) Kepri pada saat itu, telah melimpahkan berkas dugaan penyelewengan anggaran didinas Kominfo kepri ke pihak inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.

Namun anehnya, sampai saat ini, sudah sampai ke penghujung tahun 2023 kabar berita terkait tindak lanjut proses kasus dugaan pemyelewengan anggaran didinas Kominfo kepri sayup tidak terdengar lagi, seakan di peti eskan.

Menurut salah seorang awak media online sekaligus pegiat Anti rasuah,yang namanya enggan disebutkan mengatakan,

“Coba ditanyakan lagi perihal dugaan kasus penyelewengan anggaran pembayaran fiktif media didinas Kominfo kepri tahun 2022 lalu,”

“Sebab, kasus laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran media fiktif sudah dilaporkan ke pihak kejaksaan tinggi kepulauan Riau ketika itu dan pihak kejaksaan pun telah melimpahkan berkas laporan dari masyarakat tersebut ke pihak inspektorat provinsi untuk ditindaklanjuti. kok sampai saat ini belum ada kabarnya”, Cetus awak media.

Menurutnya, lihat saja berita yang telah terexpos  oleh media online CMO pada Senin (28/11/22) lalu.

Disitu berdasarkan pengakuan Djarot wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat provinsi Kepri mengatakan,Bahwa berkas pengaduan masyarakat yang dilimpahkan Kejati Kepri sudah masuk, kita akan tindak lanjuti berkasnya dan dipelajari dulu, untuk itu diminta kepada Masyarakat agar bersabar. kata media tersebut

Sementara itu juga, terkait soal tersebut, mendapat tanggapan dari ketua DPD Lami Kepri Abd Karim atau yang sering di panggil tok Agus, atas pelimpahan berkas dari kejati kepulauan Riau tersebut, diminta agar segera di tindak lanjuti dan diproses, tanpa pandang bulu.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 18/11/2022 bahwa Kejati Kepri telah melimpahkan berkas kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yaitu Inspektorat, untuk diperjelas,dan mendalami terkait dugaan Penyelewengan tersebut.

Setelah berkas laporan ditelaah dan ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP yaitu Inspektorat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum yang akan menangani untuk proses selanjutnya.Hal itu yang di ungkapkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si, Senin tanggal 21/11/2022.

Sampai berita ini diturunkan belum ada satupun pihak-pihak pejabat terkait,yang berhasil dikonfirmasi.(Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *