Home / Lampung / Bandar Lampung / Usut Dugaan Persengkongkolan, Forum Peduli Pembangunan Lampung Akan Kepung Gedung Rektorat Unila dan Kejati

Usut Dugaan Persengkongkolan, Forum Peduli Pembangunan Lampung Akan Kepung Gedung Rektorat Unila dan Kejati

Bandar LampungSrikandinews.com. Forum Peduli Pembangunan Lampung yang tergabung dalam sejumlah organisasi non-pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antara lain, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang bergerak di bidang anti korupsi menyatakan, akan menggelar aksi demontrasi dan akan kepung Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila).

Aksi demontrasi ini bertemakan, ” Usut dan Tangkap Adanya Dugaan Persengkongkolan dalam Tender Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Universitas Lampung,”.

Aksi ini akan berlangsung pada hari Senin,25 Maret 2024 pukul 10.00 WIB di depan pintu masuk Kampus Universitas Lampung (Unila) dan akan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketua umum APSDCI, Agam Kusuma Yuda, S.Pd., dalam keterangan persnya mengatakan, aksi ini dilakukan atas isu yang beredar tentang penyalahgunaan wewenang dan diduga adanya dugaan korporasi dan gratifikasi yang akan berdampak merugikan keuangan negara.

“Ini sebuah perlawanan atas kezaliman yang terjadi di Lampung, salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu. Apalagi ada bukti foto pertemuan dan dugaan percakapan antara kedua belah pihak,” tegas Agam Jum’at (22/03/2024).

Disamping itu, Ketua Tim Investigasi Lembaga PRL, Julio menambahkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“Sesuai aturan, berdasarkan tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah, persengkongkolan dalam tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam UU no 5 Tahun 1999,” katanya.

Di pasal lain, menurut Julio terkait tentang gratifikasi pada pasal 12 B ayat 2 UU no 31/1999 Jo UU no 20/2021 yang berbunyi pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. dan Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.

“Kami berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI dan Pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara langsung, dan segera mengambil sikap,” pungkasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kru media ini, pada tahun 2024 ini pihak Universitas Lampung mendapatkan pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) senilai Rp 181 miliar. Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten. (Dodi/Rls).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *