Home / Uncategorized / PN Ketapang Jadwalkan Sidang Lapangan atas Gugatan PT.PBI Terhadap PT.CMI Air Upas

PN Ketapang Jadwalkan Sidang Lapangan atas Gugatan PT.PBI Terhadap PT.CMI Air Upas

Ketapang,Kalbar – Srikandinews.com. Pengadilan Negeri Ketapang Akan mengelar sidang lapangan terkait PKKPR/Izin Lokasi PT.CMI site Air Upas di wilayah Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang menjadi materi gugatan PT. Putra Berlian Indah ( PT.PBI).

Direktur Utama PT. PBI Ahmat Upin Ramadan saat diwawancarai terkait sidang lapangan yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Ketapang membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Ketapang akan mengelar sidang lapangan dalam Minggu ini.

” Ya, memang benar kita akan ada sidang di lapangan dalam minggu-minggu ini, “kata Ahmad Upin.

” Tentunya sidang lapangan ini kami dari pihak penggugat dengan PKKPR yang kami miliki akan membuktikan kesesuaian lokasi yang kami miliki berdasarkan izin lokasi yang telah kami miliki, sebaliknya juga demikian dengan PT.CMI site Air Upas. PKKPR/Izin lokasi merupakan izin dasar yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk dapat diterbitkan IUP explorasi dan IUP Operasi Produksinya, ” tambah Upin.

Menurut Upin(panggilan akrabnya), gugatan yang dilakukan oleh PT.PBI terhadap PT. CMI site Air Upas di Pengadilan Negeri Ketapang bukan tanpa alasan, sebab di wilayah Dusun Batang Belian Desa Karya Baru kecamatan Marau Kabupaten Ketapang telah dilakukan klaim sepihak oleh PT.CMI site Air Upas. Bahkan di wilayah tersebut di klaim masuk dalam izin konsesi mereka, dan bahkan oleh pihak PT.CMI site Air Upas, areal yang menjadi objek gugatan PT.PBI tersebut telah dilakukan usaha penambangan oleh PT.CMI site Air Upas.

Sedangkan PT.PBI sendiri telah mengantongi PKKPR /izin Lokasi yang diterbitkan oleh Kementrian Investasi dan Penanaman Modal dengan nomor:2912211021610411 dengan luas 6.000 Ha di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Namun di areal tersebut yang diklaim oleh PT.CMI site Air Upas kalau itu masuk dalam izin konsesi PT. CMI.

Untuk memperjuangkan hak haknya atas areal tersebut PT.PBI menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan Perdata terhadap PT CMI site Air Upas.

Dalam persidangan sebelumnnya dari sekian saksi yang dihadirkan oleh PT.CMI site Air Upas, saksi tidak memberikan atau menyatakan bahwa PT.CMI site Air Upas mempunyai PKKPR di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Yang merupakan izin dasar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin selanjutnya, Saksi hanya memberikan penjelasan terkait alur dan proses pengajuan dan penerbitan PKKPR itu sendiri yang dikenal dengan pengajuan PKKPR secara penilan dan penerbitan PKKPR secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Upin berharap proses sidang nanti bisa berjalan lancar sesuai harapan dan dapt memenuhi rasa keadilan

” Harapan kita nanti semua bisa berjalan lancar, sesuai harapan kita sehingga dapat terpenuhi rasa keadilan, semua fakta sudah terungkap di persidangan sebelum sebelumnya. Jelas sekali objek yang kita gugat itu berbeda dengan areal yang diklaim PT. CMI, artinya mereka sengaja menyerobot dalam areal izin yang kita miliki, ” tutup Upin penuh harap.

Verry/Team

Share this:

About srikaninews

One comment

  1. When someone writes ann articcle he/she keeps thee idea of a
    user iin his/her mind that how a uuser can bee aware oof it.

    Therefore that’s why tthis article iis perfect. Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *