Home / Gunungsitoli / Terima SPDP,  Yalisokhi Laoli, S.H Sebagai Penasehat Hukum Hadirat Zebua Apresiasi Kinerja Polsek Sirombu

Terima SPDP,  Yalisokhi Laoli, S.H Sebagai Penasehat Hukum Hadirat Zebua Apresiasi Kinerja Polsek Sirombu

Gunungitoli – Sriakandinews.Com Perkara penganiayaan yang menimpa Hadirat Zebua yang terjadi pada tanggal (18/Juni/2023), beberapa bulan yang lalu di Hiligeo Desa Bawozamaiwo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tepatnya di depan rumah salah seorang warga berinisial NH, telah dimulai penyidikan.

Hal itu disampaikan Hadirat Zebua (Korban) di Polsek Sirombu. Rabu, (31/01/24) Pukul 13.25 Wib.

Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/01/I/RES.1.6./2024/Reskrim, tanggal 29 Januari 2024, bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana ” Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1)  dari KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wib.

Hadirat Zebua alias Ama Yamo (korban) kepada Awak Media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nias, terkait Laporan penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum ininisial (FH dan SH).

“Saya berterimakasih kepada pihak Polsek Sirombu dan Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dimana hasilnya telah saya diterima,  mulai dari pemberitahuan  penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polsek Sirombu juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor,” ucap Korban.

Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum Hadirat Zebua (korban)  menanggapi, bahwa Polsek Sirombu telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, (31/01/24).

“Kita berikan apresiasi kepada Kapolsek Sirombu dan Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 29 Januari 2024 dengan nomor surat : SPDP/01/RES.1.6./2024/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Hadirat Zebua,” ugkapnya.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polsek Sirombu dan Polres Nias. Tentu, kami Penasehat Hukum Hadirat Zebua (korban) sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H berharap pihak Polsek Sirombu dan Polres Nias untuk segera menetapkan terlapor menjadi tersangka.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

(Arius Mendröfa)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *