
Tanjungpinang – srikandinews.com. Ibu Sri Sumarsih salah satu konsumen kredit plus yang ingin mengembangkan usaha katering miliknya, untuk mendapatkan modal ia mengajukan pinjaman di Kredit Plus yang berada di Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang. Rabu (12/10/2023).
Pengajuan pinjaman Ibu Sri berupa uang sejumlah 90 juta rupiah di setujui pihak kredit plus dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP).
Sri Sumarsih wanita berusia 58 (tahun)memiliki dua orang anak yang kediamannya beralamat di Jalan Kampung Suka Jaya No24 RT 004 RW 008 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau.
Ia menjadi korban penarikan satu unit Mobil Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP) oleh Dedt collektor yang dianggap tidak sesuai prosedur, katanya orang suruhan pihak Kredit Plus yang menarik mobil tersebut tanpa sepengetahuannya, karena mobil itu ditarik saat berada di rumah Ibu Siti.
Sri Sumarsih mengatakan kepada media ini saat ditemui dirumahnya pada Minggu (8/10) siang, memang Mobil Avanza Veloz yang dimaksudkan.Bukan milik saya cuma saya meminjam BPKB Mobil buk Siti sebagai jaminan di kredit plus atas nama anak saya.
“Penyebab menunggaknya angsuran ibu Sri di kredit plus akibat menurunnya omset usaha kateringnya dalam beberapa bulan ini,” jelasnya.
“Diketahui, jaminan yang di pakai buk Sri adalah jaminan ibu Siti Rahil, beliau adalah orang yang meminjamkan BPKB mobilnya untuk mengambil pinjaman uang di Kredit Plus dengan (Jaminan) buku BPKB atas nama Almarhum suaminya.” kata Ibu Sri ke Media ini.
Perlu kita ketahui. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor atau mobil, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor atau mobil dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.
Apabila perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.
Karena banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang Ibu Sri Sumarsih salah satu konsumen kredit plus yang ingin mengembangkan usaha katering miliknya, untuk mendapatkan modal ia mengajukan pinjaman di Kredit Plus yang berada di Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang.
Pengajuan pinjaman Ibu Sri berupa uang sejumlah 90 juta rupiah di setujui pihak kredit plus dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP).
Sri Sumarsih wanita berusia 58 (tahun) memiliki dua orang anak yang kediamannya beralamat di Jalan Kampung Suka Jaya No24 RT 004 RW 008 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau.
Ia menjadi korban penarikan satu unit Mobil Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP) oleh Dedt collektor yang dianggap tidak sesuai prosedur, katanya orang suruhan pihak Kredit Plus yang menarik mobil tersebut tanpa sepengetahuannya, karena mobil itu ditarik saat berada di rumah Ibu Siti.
Sri Sumarsih mengatakan kepada media ini saat ditemui dirumahnya pada Minggu (8/10) sian, memang Mobil Avanza Veloz yang dimaksudkan.Bukan milik saya cuma saya meminjam BPKB Mobil buk Siti sebagai jaminan di kredit plus atas nama anak saya.
“Penyebab menunggaknya angsuran ibu Sri di kredit plus akibat menurunnya omset usaha kateringnya dalam beberapa bulan ini,” jelasnya.
“Diketahui, jaminan yang di pakai buk Sri adalah jaminan ibu Siti Rahil, beliau adalah orang yang meminjamkan BPKB mobilnya untuk mengambil pinjaman uang di Kredit Plus dengan (Jaminan) buku BPKB atas nama Almarhum suaminya.” kata Ibu Sri ke Media ini.
Perlu kita ketahui. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor atau mobil, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor atau mobil dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.
Apabila perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.
Karena banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang mengakibatkan konsumen merasa dirinya dirugikan.
Tindakan ini merupakan tindak pidana pencurian,apabila pengambilan motor/mobil yang dilakukan oleh debt colector dijalan,maka hal ini bisa dikena pasal 365 KUHP.Ibu Sri Sumarsih salah satu konsumen kredit plus yang ingin mengembangkan usaha katering miliknya, untuk mendapatkan modal ia mengajukan pinjaman di Kredit Plus yang berada di Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang.
Pengajuan pinjaman Ibu Sri berupa uang sejumlah 90 juta rupiah di setujui pihak kredit plus dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP).
Sri Sumarsih wanita berusia 58 (tahun)memiliki dua orang anak yang kediamannya beralamat di Jalan Kampung Suka Jaya No24 RT 004 RW 008 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau.
Ia menjadi korban penarikan satu unit Mobil Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP) oleh Dedt collektor yang dianggap tidak sesuai prosedur, katanya orang suruhan pihak Kredit Plus yang menarik mobil tersebut tanpa sepengetahuannya, karena mobil itu ditarik saat berada di rumah Ibu Siti.
Sri Sumarsih mengatakan kepada media ini saat ditemui dirumahnya pada Minggu (8/10) sian, memang Mobil Avanza Veloz yang dimaksudkan.Bukan milik saya cuma saya meminjam BPKB Mobil buk Siti sebagai jaminan di kredit plus atas nama anak saya.
“Penyebab menunggaknya angsuran ibu Sri di kredit plus akibat menurunnya omset usaha kateringnya dalam beberapa bulan ini,” jelasnya.
“Diketahui, jaminan yang di pakai buk Sri adalah jaminan ibu Siti Rahil, beliau adalah orang yang meminjamkan BPKB mobilnya untuk mengambil pinjaman uang di Kredit Plus dengan (Jaminan) buku BPKB atas nama Almarhum suaminya.” kata Ibu Sri ke Media ini.
Perlu kita ketahui. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor atau mobil, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor atau mobil dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.
Apabila perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.
Karena banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yangIbu Sri Sumarsih salah satu konsumen kredit plus yang ingin mengembangkan usaha katering miliknya, untuk mendapatkan modal ia mengajukan pinjaman di Kredit Plus yang berada di Jalan D.I Panjaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang.
Pengajuan pinjaman Ibu Sri berupa uang sejumlah 90 juta rupiah di setujui pihak kredit plus dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP).
Sri Sumarsih wanita berusia 58 (tahun)memiliki dua orang anak yang kediamannya beralamat di Jalan Kampung Suka Jaya No24 RT 004 RW 008 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang provinsi Kepulauan Riau.
Ia menjadi korban penarikan satu unit Mobil Avanza Veloz berwarna Putih dengan Nomor Polisi (BP 1610 YP) oleh Dedt collektor yang dianggap tidak sesuai prosedur, katanya orang suruhan pihak Kredit Plus yang menarik mobil tersebut tanpa sepengetahuannya, karena mobil itu ditarik saat berada di rumah Ibu Siti.
Sri Sumarsih mengatakan kepada media ini saat ditemui dirumahnya pada Minggu (8/10) sian, memang Mobil Avanza Veloz yang dimaksudkan.Bukan milik saya cuma saya meminjam BPKB Mobil buk Siti sebagai jaminan di kredit plus atas nama anak saya.
“Penyebab menunggaknya angsuran ibu Sri di kredit plus akibat menurunnya omset usaha kateringnya dalam beberapa bulan ini,” jelasnya.
“Diketahui, jaminan yang di pakai buk Sri adalah jaminan ibu Siti Rahil, beliau adalah orang yang meminjamkan BPKB mobilnya untuk mengambil pinjaman uang di Kredit Plus dengan (Jaminan) buku BPKB atas nama Almarhum suaminya.” kata Ibu Sri ke Media ini.
Perlu kita ketahui. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor atau mobil, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor atau mobil dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.
Apabila perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.
Karena banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang mengakibatkan konsumen merasa dirinya dirugikan.
Tindakan ini merupakan tindak pidana pencurian,apabila pengambilan motor/mobil yang dilakukan oleh debt colector dijalan,maka hal ini bisa dikena pasal 365 Tentang perampasan,Bila mana Debt collektor mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam pengambilan kendaraan bermotor dan mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan,maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pidana pemerasan, yang diatur dalam Undang-undang pasal 368 KUHP.
Perusahaan Finance yang tidak mendaftarkan jaminan Fidusia kekantor pendaftaran fidusia, padahal dalam kesepakatan menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia,Maka perusahaan finance dapat dijerat dengan pidana penipuan, Sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 378 KUHP.
JADI.! yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah cara menegakkan perbuatan yang melanggar hukum, yang menunggak kredit kendaraan bermotor adalah, Dengan mengajukan eksekusi dipengadilan,bukan diambil secara paksa.
Bu Sri berharap mobil yang BPKB dijaminkan di kredit plus dapat kembali
Mudah mudahan pihak kredit plus dapat memberikan kompensasi ,ungkapnya
Setelah berita ini ditayangkan,Media ini masih butuh konfirmasi kepihak Kredit plus.
(Suhaimi)
Srikandinews media online
References:
Foxwoods Casino Bonus Online Casino