
Deli Serdang – srikandinews.com. Pemberitaan tentang bantuan PIP siswa -siswi SMP dan SMA Yayasan PemNas yang beralamat di Gang Inpres Desa Sukamandi Hilir kecamatan Pagar Merbau adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah , Wakil kepsek dan pegawai Tata Usaha sekolah , kini tim awak media lakukan konfirmasi ke DPRD Deli Serdang komisi IV yang membidangi tentang bantuan PIP pada Selasa (18-10-2022) sekira pukul 11.00 wib
Tim awak media berkunjung ke DPRD Deli Serdang dengan tujuan lakukan konfirmasi – Mempertanyakan tentang aturan dan teknik tentang pelaksanaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), yang kini telah terjadi adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMP dan SMA Yayasan Pembangunan Nasional dan telah di akuinya saat konfirmasi terdahulu adanya pungutan uang sebesar Rp 30.000 untuk tingkat SMP dan Rp.50.000 sampai dengan Rp.100.000,- untuk tingkat SMA saat pencairan bantuan PIP tahun 2021 . di sebut dan di akui oleh “A,E, dan S” namun awak media tidak berhasil lakukan konfirmasi kepada DPRD Deli Serdang komisi IV karena pada dewan tidak berada di tempat tugas, kecuali personil staff biasa yang tidak memiliki kapasitas menjawab dan menerangkan tentang PIP
SELANJUTNYA awak media berusaha meminta nomor telephone ke Salah seorang yang bertugas di Komisi IV selaku ASN berinisial E namun saat di hubungi via telephone nomor 0813 7014 xxxx telephone tidak dapat di hubungi jawab operator telkomsel.

Awak media tiada bosan walaupun panggilan dari telephone biasa tidak terhubung selanjutNya awak media tetap berusaha lakukan konfirmasi via wasshapp pada nomor yang sama yakni 0813 7014 xxxx dan mengirim pesan ” E menjawab salam kami WAALAIKUMSALAM , IYA PAK , dan bertanya kepada awak media yang isinya SURAT NYA UDAH MASUK DI DPRD PAK 🙏🙏🙏jawabnya
Karena E bertanya lalu awak media menjawab bahwa kami Wartawan akan lakukan konfirmasi dan jalankan profesi kami sesuai UU Pers No.40/1999, yang kami miliki hanya surat tugas dan id card pengenal yang di bekali oleh pemimpin redaksi.
Masih lakukan konfirmasi via whashapp kepada E Pejabat negara berstatus ASN di komisi IV DPRD , namun hingga saat berita ini di terbitkan E tidak ada menjawab pertanyaan wartawan yang telah dikirim padahal sebagai bukti bahwa whashapp telah di baca sudah ada ceklis dua berwarna Biru , sehingga awak media merasa bingung mengapa sebagai wakil rakyat tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan di seputaran tentang bantuan PIP, ataupun apakah memang dibenarkan yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah swasta beserta wakilnya memotong, menahan buku rekening,dan wajib tabung di TU uang bantuan PIP pada siswa – siswi bukan suatu pelanggaran..(?)
Harapan warga yang tidak bersedia disebut namanya berpesan ” Mohon kepada pihak terkait, Kepolisian Polresta Deli Serdang , Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara , DPRD Deli Serdang segera memanggil oknum kepsek dan wakil serta Tata Usaha SMP,SMA Yayasan Pembangunan Nasional untuk dimintai keterangan apa yang telah di lakukannya , bila terdapat pelanggaran pidana segera diberi tindakan tegas agar tidak menjadi contoh buruk pada masa yang akan datang ” pintanya
Wartawan : Ka.Perwil Sumut
Srikandinews media online