
Deli Serdang – srikandinews.com. Khususnya masyarakat Indonesia dan pada umumnya warga seluruh dunia terkena dan mengalami betapa sakit dan sedihnya bencana yang telah dirasakan dari yang sedang di rawat di rumah sakit hingga kematian dialami dan keuangan ekonomi juga sangat tidak stabil ( sangat terganggu ), itulah Covid-19 selama 4 tahun lebih melanda dunia hingga saat ini walaupun sudah di nyatakan covid-19 mulai menghilang kenyataannya belum tuntas hingga 100 persen, kenyataannya dampak dari musibah tersebut masih di rasakan warga Indonesia seperti kenaikan BBM dan kebutuhan warga tetap mengeluarkan dana apakah itu kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari ataupun kebutuhan melengkapi persyaratan permohonan pekerjaan wajib mengeluarkan biaya yang lumayan besar. Kamis (06/10/2022).
Warga Deli Serdang berinisial “MD” beberapa hari yang lalu ada datang ke Kantor BNN Kabupaten Deli Serdang Senin (26-09-2022) yang beralamat di kompleks Perkantoran Bupati Deli Serdang dengan tujuan meminta SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA (SKHPN) guna untuk melengkapi salahsatu persyaratan yang harus di penuhi dalam permohonan pekerjaan di perusahaan yang hendak dituju sekira pukul 08.30 wib MD terpaksa kembali kerumahnya sementara waktu ,dikarenakan kekurangan biaya yang harus dipenuhi, MD membawa uang sebesar Rp.200.000,- sedangkan biaya untuk mendapatkan SKHPN mencapai Rp.290.000,-
” Saya harus kembali ke rumah meminta kepada orang tua kekurangan uang untuk biaya SKHPN , Uang yang saya bawa hanya Rp.200.000,- sedangkan biaya untuk mendapatkan surat yang saya butuhkan harganya Rp 290.000,-. Surat bebas narkoba ataupun SKHPN itu benar-benar harus saya dapatkan karena itu persyaratan untuk permohonan pekerjaan di perusahaan yang akan saya tuju, ya saya harus kembali lagi ke kantor BNNK , Alhamdulillah kekurangan uang tersebut sudah saya dapatkan meminta kepada orang tua , begitu juga surat yang saya inginkan sudah dapat juga dari kantor BNN Kabupaten pada siang hari sekira pukul 11.30 wib pada hari yang sama” keluhnya
Kombes Pol. Muhammad SIK.MM saat dimintai keterangan dalam hal biaya kepengurusan SKHPN oleh awak media pada kunjungan Pertama Selasa (27-09-2022) dan kedua Kamis (29-09-2022)sesuai pesan dari Security kepada awak media , namun tidak dapat di temui lagi dengan alasan yang sama sedang ada kegiatan Zoom Metting , akhirnya awak media tidak dapat lakukan konfirmasi kepada Kepala BNN Deli Serdang terkait kewajiban warga harus membayar biaya kepengurusan SKHPN sebesar Rp.290.000,-
Demi menjalankan profesi kewartawan.sesuai aturan UU PERS NO 40 TAHUN 1999 bahwa Pemberitaan harus seimbang dan wajib lakukan konfirmasi tiada bosan awak media lakukan konfirmasi via WhatssApp Rabu (05-10-2022) ke Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol.Muhammad SIK.MM , beliau menjawab :
” Dasar hukum surat bebas narkoba atau SKHPN adalah PP RI No.19 tahun 2020 ( gambar terlampir )..tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan BNN RI – Untuk rehab di loka (lokasi .red ) BNN tidak bayar.. Kalau di swasta bayar sesuai masing-masing tempat ” Jelasnya
Harapan masyarakat Indonesia khususnya warga Deli Serdang di mohon kepada Bapak Presiden RI dalam hal kebutuhan warga masyarakat yang kaitannya ke instansi milik pemerintah mohon kebutuhan masyarakat di gratiskan sehingga warga juga dapat menikmati arti dari kemerdekaan sesungguhnya selama ini yang kita banggakan ( Ka.Perwil Sumut )
Srikandinews media online