Home / Medan / Penggerebekan Sejumlah Arena Judi, di Sumatera Utara Wilayah Hukum Polda Harus Bersih Dari Praktek Perjudian

Penggerebekan Sejumlah Arena Judi, di Sumatera Utara Wilayah Hukum Polda Harus Bersih Dari Praktek Perjudian

Sumut – Srikandinews.com. Polda Sumatera Utara paparkan penggerebekan beberapa arena judi ketangkasan diwilayah hukum Polda Sumatera Utara, diantaranya Deli Serdang, Binjai dan Komplek Cemara Asri Kota Medan, Rabu (10/08/22) sekira pukul 17.30 WIB di Mapolda Sumatera Utara

Hadir dalam paparan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda, Kapolresta Deliserdang Kombes, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wadirkrimum Poldasu dan Kasubdit Cybercrime Ditkrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran persnya mengatakan
Polda Sumut berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat termasuk di dalamnya perjudian. Ini wujud komitmen Polda Sumatera Utara,” ungkapnya.

Bahkan Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan agar Sumatera Utara bersih dari segala bentuk perjudian. Komitmen itu, sambung dia, telah ditunjukkan dengan berbagai pengungkapan.
Kapolda sudah menyatakan Sumut (harus) clear dari segala perjudian,” jelasnya.

Hadi menerangkan, terhitung sejak tanggal 1-9 Agustus 2022 ini, Polda Sumut dan jajaran telah mengungkap berbagai praktek perjudian. Salah satunya adalah penggerebekan yang dilakukan di kawasan Cemara, Percut Seituan yang dilakukan baru-baru ini.
Tapi sejauh ini, Hadi mengaku, penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus judi online tersebut. Sejauh ini, ujar dia, diketahui bahwa praktek judi di lokasi tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2022 ini.
Sejauh ini ada enam orang saksi yang diperiksa. Judi online itu memiliki hingga 21 website dengan omzet perhari bisa mencapai Rp30 juta untuk masing-masing websitenya,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus, Polda Sumut telah 48 kali melakukan penindakan perjudian.
Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan dengan tujuh jenis perjudian,” terangnya.

Adapun barang bukti yang disita, lanjutnya, antara lain berbagai jenis mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya. Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di mana pun supaya dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti.
Jadi kita komitmen untuk melakukan penindakan segala jenis perjudian. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama, pungkasnya.(Kaperwil Sumut )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *