
Gunungsitoli – Srikandinews.com. Satuan Satpol pamong praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli dilaporkan ke Polres Nias, diduga telah Mengeroyok Salah Seorang Pedagang Berinisial William Alexander Tan (36) Sabtu (23/04/2022).
Pengeroyokan terjadi pada Juma’at 22/04/2022 Sekitar Pukul 17.00 wib Sore, Dikawasan pasar Beringin Kota Gunungsitoli.
Korban Penganiayaan yang terjadi Sekitar Pukul 17.00 wib Sore, Secara Bersama Sama yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli yang terjadi di Kawasan Pasar Beringin merupakan tindakan represif yang tidak Memiliki nilai-nilai kemanusiaan terhadap Sesama. Kejadian ini terjadi Berdasarkan atas keterangan korban.
Selanjutnya, Disaat diwawancarai Oleh beberapa Media, yang Bermula saat Petugas Satpol PP Kota Gunungsitoli Patroli di sekitar Pasar Beringin, yang berawal dari teguran kepada istri Salah satu korban Untuk mengawaskan tenda yang terpasang dan Berdekatan dengan pinggir jalan. Sehingga Pihak Korban Langsung Memerintahkan Istrinya untuk mengawaskan tenda dimaksud,
Kemudian dari Salah Satu oknum Satpol PP Sedang Mengaktifkan Camera Vidio Telpon Genggamannya hingga Korban Melarang oknum tersebut karena dirinya tidak Mau dividiokan, Ujarnya
Sehingga diwaktu yang sama Sempat terjadi adu Mulut antara pihak pelaku dengan korban,
Berdasarkan Keterangan Korban Ia Mengatakan Bahwa Adanya Salah Satu oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli Yang Dengan Tiba-Tiba Mendekatinya dan langsung Melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya Hingga Terjadi pengeroyokan secara bersama sama terhadap dirinya yang dilakukan oleh Beberapa oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli tanpa Melakukan perlawanan kepada pelaku.
Korban Mengatakan Bahwa Atas kejadian ini terhadap dirinya akan Menempuh jalur hukum yang Berlaku di Negara Republik Indonesia,
Lebihlanjut, Korban Berharap agar Laporannya di Mapolres Nias Diproses Dengan Seadil-adilnya Atas Penganiayaan terhadap dirinya, Saya Meminta kepada Yth. Bapak Kapolres Nias Agar Memproses kasus ini Sehingga pelaku segera ditangkap sesuai dengan Perbuatannya, dan dikenakan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang Berlaku di NKRI.
Dan ia Berharap Segenap Dukungan dari Seluruh Lapisan Masyarakat kota Gunungsitoli Dan Sekitarnya Dan Terlebih-lebih Para LSM Serta Pers, yang Bersedia Mengawal kasus ini agar Benar-Benar diproses Sesuai jalur hukum. Harapnya
Lebihlanjut, Dalam Kesempatan ini Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Eka Kurniawan Harefa, ST., M.Si, Pada Sabtu (23/04/2022). Menyampaikan Bahwa:
“Dalam Setiap kali penugasan Satpoll PP di Lapangan, kita selalu Menghimbau petugas dilapangan Untuk Bertindak Secara persuasif kepada Masyarakat. Maka Kita belum bisa pastikan mengapa terjadi seperti yang ada dalam video itu. Karena sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang ada dilapangan saat kejadian,” jelasnya.
disampaikannya, bahwa jika terbukti nanti ada petugas yang melakukan kesalahan, akan segera diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku(. Sehingga untuk Membuat kesimpulan perlu Pendalaman Secara intensif.
“Kita tidak akan membela petugas yang Bersalah, tapi kita juga tidak boleh langsung Menuduh petugas Melakukan kesalahan hanya dasar video yang Meredar itu. Karena belum diketahui Mengapa peristiwa tersebut bisa sampai terjadi,” Ucapnya Mengakhiri (Tim)
Srikandinews media online