
Tanjungpinang –
Srikandinews.com. Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing menyoroti permasalahan pencaplokan tanah warga di desa sei ular.kelurahan Dompak,Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang diklaim masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU – red) PT.Tirera Pratiwi Development.
Menurut Kennedy, masyarakat sei ular yang menjadi korban kejahatan pertanahan agar melaporkan kasus tersebut kepada Satgas mafia tanah, Selasa (22/03/2022).
Dikatakan Kennedy, Masyarakat Dompak tanahnya yang dicaplok oleh perusahaan, bisa melaporkan persoalan ini ke Presiden, Kapolri, DPR RI dan Satgas Mafia Tanah secara tertulis. Kita dari Lembaga KPK siap mengawalnya.”ucapnya kepada awak media.
Selanjutnya lembaga yang dipimpinnya tersebut menyarankan agar masyarakat yang ada dompak, harus terus solid dan memperkuat kekompakan dalam memperjuangkan hak-haknya.
Ditambahkan Kennedy, sudah seharusnya masyarakat di Dompak Kota Tanjungpinang mempertahankan hak mereka lewat perjuangan yang serius.Terus kompak, perkuat solidaritas masyarakat dan terus lawan.” tegas Kennedy.
Bagi masyarakat yang mau bersama sama berjuang,silahkan merapat dan siapkan segala data data maupun surat surat kepemilikan masing masing.
Kami atas nama Lembaga KPK akan mengawal dan membantu masyarakat yang jadi korban mafia tanah di Provinsi Kepulauan Riau ini.
sementara pihak manajemen PT.TPD belum berhasil dikonfirmasi. (Riyadi)
Srikandinews media online