
Sumut – Srikandinews.com. Muthia (41) warga pasar VII dusun I desa Mariendal kecamatan Patumbak kabupaten Deli Serdang merasa di permainkan oleh oknum polisi tentang tuduhan pada suaminya dengan tuduhan pasal 480 sebagai penadah barang curian , akhirnya karena merasa dibohongi Muthia melaporkan permasalahan tersebut ke propam Polda Sumatera Utara
Merasa di rugikan Muthia melaporkan oknum penyidik kepolisian Patumbak berinisial “ID.S ” ke bidang Profesi dan Pengamanan ( Bid.Propam )Polda Sumatera Utara pada Rabu ( 15-12-2021) dengan bukti laporan nomor STPL/127/XII/2021 Propam tanggal 15 Desember 2021 diterima oleh Bamin Subbag Yanduan Aiptu Herpa Holong Samosir , jelas Muthia pada Awak Media.
Dalam laporan itu , Aiptu ID.S di ganjar Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri pada pasal.13 ayat 1 huruf (e) : ” SETIAP ANGGOTA POLRI DILARANG MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN ” sebab oknum Polisi Patumbak tersebut diduga telah melakukan Pungutan Liar terhadap Muthia sebesar Rp.16.000.000′-
” Kata penyidik uang sebesar Rp.16.000.000,- tersebut untuk keperluan cabut perkara . Namun sampai saat ini suami saya masih di tahan, bahkan di Kejari Labuhan Deli ” sebut Muthia kepada Wartawan Jumat ( 17-12-2021)
Menurut Muthia (41) uang sebesar Rp.16.000.000,- ( Enam belas juta rupiah ) itu diserahkan atas permintaan oknum ID.S pada tanggal 26 Oktober 2021 yang lalu, dia ( oknum ) menyarankan kepada Muthia untuk melakukan perdamaian dengan korban MK onica Sitanggang ( 31) sebagai korban pencurian kenderaan bermotor dan sudah dilakukan serta surat pernyataan telah diserahkan ke penyidik, sedangkan Ardi Mulyawan ( 46) suami Muthia disangka sebagai tersangka
” Jadi selain dengan penyidik saya juga bayar perdamaian sebesar Rp.15.000.000,- dibuktikan dengan kwitansi penyerahan uang dibubuhi kwitansi bermaterai, jadi total uang tersebut yang saya keluarkan sebesar Rp 31.000.000,- ( tiga puluh satu Kuta rupiah) untuk biaya perdamaian dan cabut perkara. Tapi kkenapa dan mengapa suami saya masih di tahan ” ujar Muthia keheranan
Masih kata Muthia , “Karena itulah Muthia mengharapkan keadilan hukum, meminta agar suaminya segera dibebaskan karena dianggap tidak bersalah , suami saya mau membeli sepeda motor tersebut karena di lengkapi dengan STNK dan Kunci Asli, kemudian suami saya di tahan ” pintanya
Sebelumnya , Plt.Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti melalui Kanit.Reskrim “Iptu Ridwan” Sabtu (15-10-2021) menjelaskan ” Pihaknya menangkap tersangka eksekutor AAN(37) warga jalan Garu IX no 09 dan OPS(29) warga jalan Bajak V kecamatan Medan Amplas , tersangka AAN diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena menyerang petugas ” kata Ridwan
Iptu Ridwan menjelaskan lebihlanjut ” Dari pengungkapan itu turut diamankan seorang penadah sepeda motor curian, AM(55) warga jalan Garu I kecamatan Medan Amplas dan barang bukti uang sisa penjualan Rp.550.000,- serta sepotong kaos , penangkapan bermula dari laporan korban Monica Sitanggang (32) warga jalan Pertahanan gang Amal kecamatan Patumbak dengan nomor pelaporan LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan pertanggal 08 Oktober 2021 ,korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Beat nomor plat polisi BK 4848 AJU miliknya yang terparkir didepan kios ponsel miliknya Kamis ( 06-10-2021) bulan yang lalu ” ungkapnya
” Sementara tersangka AM kita jerat pasal 480 KUHPidana tentang PENADAHAN dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara ” pungkasnya ( Kaperwil )
Srikandinews media online