Home / Medan / Kepala Desa Timbang Deli Galang Diduga Kangkangi UU KIP No.14/2008 , Beberapa Perangkat Desa Bolos

Kepala Desa Timbang Deli Galang Diduga Kangkangi UU KIP No.14/2008 , Beberapa Perangkat Desa Bolos

Deli Serdang – Srikandinews.com. Sesuai Undang – undang PERS No.40 tahun 1999 ” Wartawan diberi hak.kebebasan untuk mencari dan mendapatkan informasi yang selanjutNya di tayangkan dalam pemberitaan / media secara Nasional baik secara Cetak, Online ataupun Elektronik ( TV )

Awak Srikandinews.com dan media lainnya berkunjung ke kantor desa Timbang Deli kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Rabu ( 03-11-2021) , Namun kepala desa dan beberapa perangkatnya tidak berada di tempat tugasnya kecuali bagian Umum dan Bendahara desa , tetapi bendahara desa juga selang beberapa waktu berlalu pergi keluar dari kantor desa dan tidak kembali hingga saat ini ( 11.30 wib )terkesan dengan raut wajah yang tidak ramah pergi dan mengunci ruang kerjanya tanpa alasan yang tepat , diduga dengan sengaja menghindari dari konfirmasi wartawan Rabu (03-11-2021).

Begitu juga dengan H kepala desa Timbang Deli selain tidak ada di kantor desa tempatnya tugas juga di hubungi via telephon dan WhassApp tidak tersambung , dengan ketiadaan kepala.desa ,dan Kasi .Perencanaan juga Bendahara awak media tidak dapat melakukan konfirmasi terkait kegiatan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020 – 2021 yang sudah dan lagi dikerjakan ( di jalankan )

Harapan untuk meningkatkan dan ketertiban dalam jam.kerja aparatur pemerintahan desa di himbau kepada Camat kecamatan Galang dapat memberikan sanksi teguran kepada oknum-oknum kepala desa beserta perangkatnya bila terbukti melakukan hal-hal yang menyimpang dari aturan pemerintahan yang ada selama ini ( Asis S )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *