Home / Nias / Laporan Luka Bacok, Ketua LSM GAB Dukung Pihak Kepolisian Harus Rekontruksi

Laporan Luka Bacok, Ketua LSM GAB Dukung Pihak Kepolisian Harus Rekontruksi

Gunungsitoli – Srikandinews.com. Oknum berinisial AG dan FG diduga melakukan pengerusakkan sejumlah barang dan rumah milik Hezatulo Gea Alias Ama Jois yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 di Dusun I, Desa Orahili Zuzundrao, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Atas peristiwa ini seluruh kebutuhan keluarga telah tidak ada atau hilang seperti tas (Koper) tempat pakaian, uang Rp.7jt dan Kartu keluarga, KTP, serta termasuk periuk juga ikut tidak ada. Dan telah dilaporkan berdasarkan LP:18/VIII/2021/NS-Gawo Tanggal 13/08/2021 dan kini sedang diproses.
Hal ini disampaikan Hezatulo Gea selaku Korban. Minggu (31/10/2021).

“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak kepolisian atas respon terkait laporannya dan permohonan Perlindungan Hukum serta Keberatan atas LP/19/VIII/2021 tgl 13/08/2021 dengan pelapor Alevinus Gea alias Alvi yang membuat laporan sudah dibacok, “Ujar Hezatulo.

Dikatakannya, bahwa dirinya tidak ada melakukan pembacokan terhadap Alevinus Gea sesuai LP/19/VIII/2021 tgl 13/08/2021 sehingga pihaknya membuat surat permohonan perlindungan Hukum dan keberatan pada tanggal 26 September 2021.

“Saya sudah diperiksa oleh Propam Polres Nias dan para saksi di desa Zuzundrao serta membantah tidak ada pembacokan pada saat itu, ” Ungkapnya.

Menurutnya, bila sudah terjadi pembacokan maka terjadi luka dan berdarah tetapi tidak ada terjadi pendarah. Anehnya lagi, waktu gelar perkara ditanya kepada AG bahwa waktu kejadian apakah kamu jatuh, dijawab tidak tau kalau tidak tau dengan alasan tidak sadar.

“Munculnya bahasa pembacokan saat Penyidik turun kelapangan tanggal 12/08/2021 saat ditanya kenapa kalian rusak rumah Hezatulo, dijawab orang AG karena dia membacok anak saya, ditanya sudah melapor pada polisi dijawab hanya kepada Kadus, dan anggota polsek mengatakan jangan kalian mengarang kalau sudah dibacok tentu ada bekas luka, “tutur Hezatulo.

Dirinya juga berharap kepada pihak penegak hukum kiranya laporan tentang pembacokan harus diusut secara hukum. Dimana, tidak ada pembacokan atau penganiayaan pada saat tersebut.

Loozaro Zebua sebagai Ketua LSM Gerakan Anak Bangsa (GAB) Kepulauan Nias mendukung Kapolres Nias mengungkap laporan Alevinus Gea yang disinyalir melanggar pasal 317 KUHPidana Pelapor dan saksi harus diproses bila terbukti bahwa laporan tidak benar maka wajib di proses sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Jika korban yang kena bacok, tidak tau dan tidak sadar, berarti luka itu sangat parah dan hal tersebut harus direkronstruksi di TKP untuk membuktikan kebenaran dibacok, “Katanya. (Warnidar Hulu)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *