Home / Bintan / Polres Bintan Melalui Polsek Jajaran Laksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Polres Bintan Melalui Polsek Jajaran Laksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

 

Bintan , Kepri – Srikandinews.com. Jajaran Polsek diwilayah hukum Polres Bintan gencar melaksanakan operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Bintan Timur Pada hari Kamis ( 14/10/2021).

Kegiatan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan dipimpin IPTU Tumpal Sipahutar, S. H (Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur), dan diikuti oleh Personil Polsek Bintan Timur dan Koramil 02 Bintan Timur dan Satpol PP Bintan dengan sasaran masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan,

Adapun sasaran dan lokasi Operasi Yustisi yaitu Pasar Cik Puan, Perikanan Kijang, Pasar Ikan Kijang, Kedai Kopi Pasar yang ada diwilayah kecamatan Bintan Timur.
Pelaksanaan Operasi tersebut tetap humanis dan mengedapankan himbauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti Protokol kesehatan dengan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam kehidupan sehari-hari meskipun Wilayah Bintan Menuju Level 1 penyebaran Covid-19.

Dalam Operasi tersebut petugas menyampaikan ;
• Penyampaian Instruksi Mendagri Nomor : 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Level 2 Level 1 serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid – 19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid – 19.
• Penyampaian Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
• Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1224/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Bintan.
• Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1230/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 6 Oktober 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19.

• Penyampaian Instruksi Mendagri Nomor : 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Level 2 Level 1 serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid – 19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid – 19.

• Penyampaian Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
• Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1224/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Bintan.
• Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1230/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 6 Oktober 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran diberikan teguran dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M dan Menyarankan kepada masyarakat untuk membantu program pemerintah dengan mengikuti vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dan Diharapkan peran serta dan kesadaran langsung dari semua pihak dalam menghentikan dan memutus penyebaran covid-19 diwilayah Kec. Bintim. (Red/hms).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *