
Lampung Selatan – Srikandinews.com. Dana Desa (DD ) diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kwalitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, digunakan juga untuk pengembangan pos kesehatan desa dan Polindes. Pengelolaan dan pembinaan posyandu dan PAUD. Sedangkanu pengembangan sarana prasarana desa meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana jalan, jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung desa, pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air bersih desa, pembangunan dan pemiliharaan irigasi tersier.
Semua kegiatan tersebut harus didasari dengan kondisi dan potensi desa sejalan dengan target (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPdes) setiap tahunnya.
Lain halnya yang terjadi di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Sebagian dari anggaran DD tahun 2021, digunakan untuk membangun Vaping blok halaman sekolah MI Al- Jauharotunnaqiyyah Sidomekar dengan lebar 250 meter.
Padahal jelas terlihat di plang sekolah tersebut ditulis Kementeran Agama Kabupaten Lampung Selatan, yang notabene milik Yayasan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar masyarakat sekitar.
Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomekar, Asep Darmawan mengakui bahwa ada beberapa item pekerjaan pembangunan DD tahun 2021, diantaranya, pembangunan Rabat Beton di Dusun Teluk Harapan, 2 (dua) unit Taman Pendidikan AlQuran (TPA) masing-masing di Dusun Alang-alang dan Dusun Purwodadi. Serta vaping blok 250 meter di sekolah MI Al-Jauharotunnaqiyyah di Dusun Alang-Alang.
” Pemasangan vaping blok di sekolah MI tersebut tidak menyalahi aturan karena di dalam Sistem Keuangan Desa (Siskudes) kegiatan tersebut dapat dilaksanakan,” ucap Asep saat ditemui Awak media di ruang kerjanya. Selasa (05/10/2021).
Lanjut Asep, alasan pemasangan vaping blok di sekolah MI tersebut karena pertimbangan pihak MI sudah mengajukan bantuan ke Pemerintah daerah melalui Kandepag Lampung Selatan namun tidak pernah dapat bantuan, sementara kondisi MI bila hujan halamannya tergenang air.

” Pemasangan vaping blok di halaman sekolah MI tersebut mempertimbangkan bahwa halaman sekolah MI selalu tergenang bila hujan datang, sementara pihak sekolah sudah mengajukan bantuan vaping blok ke Pemerintah daerah, tapi tidak pernah mendapat bantuan,” ucap Asep.
Ketua BPD Desa Sidomekar, David, mengatakan, pembagunan vaping blok di sekolah MI tanpa sepengetahuannya.
“Saya selaku Ketua BPD tidak diikutsertakan dan tidak diajak duduk bersama baik dalam pembahasan maupun pelaksanaan pemasangan vaping blok di sekolah MI tersebut,” tutur David saat dihubungi awak media melalui WhatsApp. Selasa (05/10/2021).
“Mereka laksanakan tanpa ngobrol. Saya tahu setelah ada tumpukan vaping dan material lain,” jelas David
Menurutnya, mungkin mereka bisa laksanakan karena ada aturan hukum yang membolehkannya. ” Kami sebagai BPD seperti biasa seperti dianak tirikan. Sering kali kita memberi pertimbangan dalam pelaksanaan pembangun tapi ga dianggap,” kata David.
Ditambahkannya, seharusnya pihak desa memprioritaskan perbaikan jalan-jalan yang rusak sehingga pembangunan tersebut dapat menyentuh kepentingan masyarakat lebih luas.
” Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak diperkenakan penggunaannya untuk membangun aset milik daerah atau masih di bawah kewenangan kabupaten. Pasalnya, DD ataupun ADD hanya diperuntukan untuk membangun kewenangan aset milik desa yang bersifat padat karya demi kelangsungan perekonomian warga desa setempat,” ungkap Asep.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H.
” Terdapat beberapa aturan yang berkaitan dalam penggunaan DD ataupun ADD. Diantaranya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset milik daerah dan pastinya juga sesuai Permendes, PDTT RI, nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa,” ucap Sukardi kepada Wartawan saat diminta tanggapannya terkait pembangunan vaping blok di sekolah MI. Selasa (05/10/2021).

” Kalau bicara aturan dari kedua peraturan tersebut, sudah jelas pihak desa tidak boleh menggunakan DD atau ADD untuk pembangunan yang sifatnya adalah milik kewenangan kabupaten, Yayasan atau pun milik perorangan,” imbuhnya.
Kemudian, kata Sukardi, batasan- batasan maupun kewenangan penggunaan Dana Desa yang diatur dalam kedua aturan tersebut benar -benar harus diperhatikan oleh Pemerintan Desa dalam penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepannya.
“Kalau tidak mau berhadapan dengan hukum, diharapkan kepada para Kepala Desa maupun perangkat-perangkatnya, bijaklah dalam pengunaan ADD dan DD sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ini merupakan acuan utama bagi Desa di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa pada tahun 2021.
Berdasarkan prinsif pengelolaan DD bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai DD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara Admistratif, secara teknis, dan secara hukum. DD dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektip berkeadilan dan terkendali. (Wes),
Srikandinews media online