Home / Lampung / Kab. Lampung Selatan / Penyidik Polres Lamsel Akan Segera Panggil Dinas Pendidikan dan Pengurus PKBM Terkait Ijasah Paket C yang Diduga Palsu

Penyidik Polres Lamsel Akan Segera Panggil Dinas Pendidikan dan Pengurus PKBM Terkait Ijasah Paket C yang Diduga Palsu

Lampung Selatan – Srikandinews.com. Kasus hukum terkait dugaan penerbitan Ijazah paket C oleh Tijan Darorie, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Sari Asih yang beralamat di Jatimulyo Kecamatan Jati Agung terus bergulir.

Polres Lampung Selatan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi Pelapor, diantaranya Aminudin, S.P selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung, Julio dari Organisasi Masyarakat Indonesia Maju (MIM). Kamis (30/09/2021).

Menurut Aminudin S.P dan Julio, keduanya dimintai keterangan masing-masing hampir dua jam oleh Aipda Bambang diruang Penyidik Tipikor.

“Alhamdulillah kami selaku pihak pelapor sudah diminta keterangan oleh penyidik, kami sudah menjawab semua pertanyaan penyidik,” jelas Aminudin, S.P kepada beberapa awak media setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Menurut Pria yang akrab disapa Amin Kancil ini, Pihaknya melaporkan perbuatan oknum Pengurus PKBM Sari Asih serta kedua rekannya yaitu Suradianto selaku pemoho pembuatan Ijazah dan Amir Sukardi selaku pemilik ijazah.

Lanjutnya, saat ini Amir mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, tapi laporan yang kami ajukan tidak ada sangkut-paunya dengan pencalonannya. Dari informasi yang kami peroleh bahwa Amir Sukardi menggunakan ijazah yang diduga palsu tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kades di Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, tetapi laporan kami bertujuan untuk memberi efek jera kepada oknum-oknum yang menciderai nilai-nilai pendidikan dan Sistem Pendidikan Nasional.

” Jadi meskipun Amir Sukardi diduga menggunakan ijazah Paket C yang diperolehnya dengan cara yang tidak benar untuk mencalonkan diri sebagai calon Kades di Purwodadi Dalam, tetapi dapat dipastikan kami tidak ada kaitan dengan hal tersebut. Kami mendorong proses hukum pemalsuan ijazah ini semata-mata kami tidak ingin ada pihak-pihak tertentu memperoleh ijazah dengan cara tidak lazim yang sudah pasti mencederai nilai-nilai pendidikan dan sistem pendidikan nasional,” kata Aminudin.

Menurut Aminudin perihal tindak pidana pemalsuan dalam hal ini ijazah dapat dikenakan pasal dalam KUHP dan juga diatur secara khusus dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

” Tindak pidana pemalsuan ijazah dan pertanggungjawaban serta sanksi pidana pemalsuan ijazah yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujar pria yang juga Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung dan Aktivis Minat Baca Prov. Lampung ini.

Tindak pidana pemalsuan ijazah dikategorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara tersurat akan tetapi pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengakibatkan berlakunya asas lex specialis derogat legi generalis atau peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum.

Pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai pemalsuan ijazah adalah bagi orang yang membuat atau membantu memberikan dan orang yang menggunakan ijazah palsu tersebut . Tertuang dalam pasal 68 dan pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Sementara, menurut AIPDA Bambang selaku penyidik yang ditemui setelah pemeriksaan saksi pelapor, penyidik akan segera memanggil saksi-saksi yang terlibat diantaranya, Dinas Pendidikan Lampung Selatan, PKBM, Perantara pembuat Ijazah dan orang yang menggunakan ijazah.

“Ya selanjutnya kita akan segera memanggil dan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Pihak PKBM dan pihak lain yang terlibat,” jelas AIPDA Bambang. (Wes)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *