Home / Tanjungpinang / BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh dan Diminum Langsung

BPOM Larang Susu Kental Manis Diseduh dan Diminum Langsung

Tanjungpinang – Srikandinews.com. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis dengan cara diseduh atau diminum, sebagaimana minuman susu pada umumnya.

Cara konsumsi seperti itu merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah. Hal tersebut disematkan oleh Pengawas Farmasi dan Makanan, Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kota Tanjungpinang, Diana Royana menjelaskan kental dan manis atau sering dikenal di masyarakat sebagai susu kental manis (skm) merupakan jenis susu yang berbeda dengan susu segar.

“SKM merupakan produk yang mengandung susu yang digunakan sebagai pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai asupan pemenuhan nutrisi gizi pada umumnya,” ucapnya. Kamis, (16/09/2021).

Disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan bahwa susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, sehingga tidak cocok untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun dan juga untuk masyarakat yang beresiko terhadap kandungan gula.Hal tersebut sesuai dengan peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

“Sesuai dengan peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain,” pungkasnya.

Lagi, Dian Royana menambahkan bahwa BPOM terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan susu kental manis ini di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa susu kental manis sejatinya tidak dilarang melainkan cara penggunaannya berbeda dari susu biasa.

“Cara penggunaan yang tepat susu kental manis hanya sebagai pelengkap atau topping saja,” tutupnya.(Oyo).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *