Home / Jakarta / Presiden Joko Widodo Keluarkan PP Nomor 79/ 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN

Presiden Joko Widodo Keluarkan PP Nomor 79/ 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN

Jakarta – Srikandinews.com. Aturan baru itu terkait pengajuan banding administratif bagi ASN sehingga kini ASN ataupun PNS bisa mengajukan keberatan Atas Sanksi Pemberhentian sebagai PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021. ASN atau PNS yang tidak puas akan keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan keberatan sesuai dengan pasal 2 ayat (1 ) dan (2) Peraturan Presiden tersebut

Bunyi ayat 1 :
PEGAWAI ASN YANG TIDAK PUAS TERHADAP KEPUTUSAN PPK ATAU KEPUTUSAN PEJABAT DAPAT MENGAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF

Ayat 2 : UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) TERDIRI ATAS KEBERATAN DAN BANDING ADMINISTRATIF

Kemudian pengajuan keberatan dapat mengajukan banding administratif secara tertulis lengkap dengan alasan dan bukti oleh ASN atau PNS ,
Banding itu disampaikan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara ( BPASN) dan di tembuskan kepada PPK .

Pengajuan banding administratif tersebut paling lama 14 hari kerja setelah tanggal keputusan PPK atau pemberhentian , sedangkan PPK harus menanggapi pengajuan banding paling lama 21 hari setelah ASN atau PNS mengajukannya

Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka itu maka BPASN mengambil keputusan banding berdasarkan bukti yang ada

Nantinya keputusan BPASN dapat berupa Penguatan hingga pembatalan keputusan PPK terhadap ASN atau PNS terkait
Berdasarkan PP tersebut , ASN atau PNS yang tengah melakukan upaya banding tetap mendapatkan gaji hingga tunjangan , dan tunjangan sesuai izin dari PPK . ( Kaperwil)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *