
Bintan – Srikandinews.com. Tambelan merupakan salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang terdiri dari 7 Desa dan 1 Kelurahan.
Sebelumnya beredar isu penjualan Pulau Tambelan disosial media Intagram. Dalam postingan tersebut Pulau Tambelan dilelang senilai 1,4 Triliun Rupiah. Pengunggah juga menyatakan bahwa Pulau Tambelan merupakan kawasan bahari yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI).
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti angkat bicara, menurutnya masyarakat harus kroscek terlebih dahulu kebenaran postingan tersebut.
“Kecamatan Tambelan itu sangat berhasil, bahkan orang-orang di Pulau tersebut antusias untuk memberikan hak kepemilikan atas tanah yang mereka miliki, tentu kita memandangnya apa mungkin pulau yang sebesar itu yang memiliki administratif, sekolah, fasilitas publik, Bandara, serta fasilitas sarana dan prasarana lainnya itu mau dijual,” ungkapnya. Selasa, (31/08/2021).
Fiven menjelaskan jika penjualan itu didasari pada investasi dan penarikan modal asing maka dinilai sah-sah saja. Pada dasarnya transaksi jual beli tentu memiliki mekanisme sebagaimana seharusnya yakni melibatkan Pemerintah Daerah.
“Sekurang-kurangnya melibatkan Pemerintah Daerah dalam lingkup terkecil sekalipun misalnya kecamatan kelurahan dan RT/RW, karena tidak mungkin sekonyong-konyongnya membeli pulau dari maka kita harus memilah berita yang kita terima,” tutupnya.(OYO).
Srikandinews media online