Home / Medan / Satreskrim Polres Belawan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Dan Di Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Belawan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Dan Di Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Belawan – Srikandinews.com. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Geleng, DEDEK dan AN.
Mereka ditangkap Pada Minggu (15/8) Pagi sekitar pukul 07.00 Wib karena Menjadi tersangka dalam tindak pidana Curanmor. Kamis, (19/08/2021).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.MHD.Dayan,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., menjelaskan, mendapat informasi tsb langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Penangkapan terhadap TSK yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor,handphone dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada TSK serta diamankan nya tsk Ari AFRYANSA als Geleng.Team melakukan interogasi terhadap tsk yg diamankan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku Curanmor lainnya.Team berhasil meringkus komplotan lainnya an.ARJUNSYAH als Dedek dan AKBAR Nasution.Ketiga org Tsk diringkus di jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli.

Dari tangan tsk diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yg digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan ke 3 (tiga) tsk mengakui perbuatannya,pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban.Keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).

Para pelaku Komplotan Curanmor tsb juga merupakan residivis,Tsk Ari Apriyansa als Geleng sudah yg ke 5 (lima) kalinya berurusan dgn pihak yang berwajib sedangkan Tsk Arjunsyah als Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kali.

Saat ini para TSK menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *