Home / Bintan / 21 Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapatkan Remisi Hari Raya Waisak

21 Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapatkan Remisi Hari Raya Waisak

Bintan – Srikandinews.com. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berikan remisi kepada 21 orang narapidana yang beragama budha dalam rangka Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021. Rabu, (26/05/2021).

Diketahui, remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan bahwa sebanyak 915 Narapidana yang menghuni Lapas Narkotika, yang beragama Budha sebayak 38 orang, sedangkan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2021 sebanyak 21 orang.

“21 orang yang mendapatkan remisi ini, dimana 3 orang diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari negara Malaysia,” jelas Kalapas di Vihara Lapas Narkotika, pagi.

Rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing – masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 1 bulan kepada 12 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 4 narapidana dan 2 bulan kepada 5 narapidana.

Ia juga berharap agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada,” imbuhnya.

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *