Home / Bintan / Polsek Bintan Utara Ungkap Kasus KDRT

Polsek Bintan Utara Ungkap Kasus KDRT

Bintan, Kepri – Srikandinews.com. Telah dilaksanakan ungkap kasus oleh Polsek Bintan Utara sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Perum Garden View Blok B Desa Sebong Pereh Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan. (7/5/2021)

Dasar:
LP/10/SPKT.UNITSABHARA/POLSEK BINUT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI tanggal 3 Mei 2021.

Tindak Pidana “KDRT juncto merampas kemerdekaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat (2) No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 333 K.U.H.Pidana (penyekapan/merampas kemerdekaan) dengan ancaman kurung penjara 10 tahun.

Sejak tanggal 25 Juli 2020 di sebuah rumah, tersangka yang berinisial S melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menyekap/mengurung korban yang merupakan istri dari tersangka yaitu Pujiati Binti Abdurrahman (alm). Korban mengalami luka berat pada sekujur tubuhnya, patahjari tangan, patah tulang rusuk, dan dada serta kebutaan pada kedua mata korban sehingga harus dilarikan ke RSUD Engku Haji Daut Tanjung Uban dan rencana akan dirujuk ke RSUD Prov Raja Ahmad Tabib guna mendapati pengobatan yang lebih intensif.

(Red/hms)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *