Bintan – Srikandinews.com. Tengah disorot Keberadaan tempat usaha yang bernama Star Pool Billiard di Kampung Barek Motor (RW 008), Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (07/05/2021).
Memang sebelumnya, diduga di tempat tersebut ada menjual aneka minuman beralkohol golongan C. Itu dijual ketika pengunjung membuka room untuk berkaraoke yang berjumlah empat ruangan.
Selain itu, Dilengkapi juga dengan permainan billiard serta melayani room karaoke hall di lantai tiga. Pada Umumnya jam operasional dari pukul 15.00 sampai 03.00 Wib.
Berkenaan dengan hal diatas, Belum lama ini saat awak media mengecek kebenarannya khususnya mengenai dokumen perizinannya baik domisili usahanya, SKU maupun surat lainnya langsung kepada Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, SE.
Setelah mendapat keterangan dimaksud, Sofyan mengaku belum mengetahui pasti secara ruang lingkup tempat usaha star pool billiard disana dan memastikan sampai dengan saat ini tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi ataupun sejenisnya.
Selang beberapa menit, Sofyan kemudian menghubungi dan meminta Ketua RW setempat untuk turun kesana guna menelusuri segala yang berkaitan dengan perizinannya dan apapun informasi nantinya agar dikabarkan kembali kepada dirinya (Sofyan).
Bahkan kemarin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS Disperindag Bintan, Setia Kurniawan menjelaskan soal izin minuman beralkohol, bar, karaoke serta biliard harus memiliki izin tersendiri.
(Riyadi)