Lampung Selatan – Srikandinews.com. Persoalan pengangkatan Plt Kades Tanjung Baru Kec. Merbau Mataran Kabupaten Lampung Selatan semakin mendapat tanggapan luas di tengah Masyarakat, Praktisi Hukum dan Pers. Bahkan silang pendapat pengangkatan Plt Desa Tanjung Baru tersebut sampai juga ke Pemerintah Provinsi Lampung.
Salah satu dasar pengangkatan Plt Kades Tj Baru dari Unsur ASN Kecamatan Merbau Mataran memakai Perbup no 12 tahun 2021 mendapat tanggapan serius dari Gubernur Lampung Ir. Arinal Junaedi.
Arinal Junaedi melalui Romi Darma S.H. M.H Kasubbag Bimbingan dan Pengawasan ( Binwas ) Biro Hukum Provinsi Lampung pada hari Rabu (05-05-2021) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa Perbup Lampung Selatan no 12 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sangat gegabah karena menurutnya Perbup tersebut belum difasilitasi oleh Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 80 tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri No. 120 tahun 2018, bahwa Perbup/ Perwali yang akan diundangkan harus dan wajib difasiltasi oleh Provinsi.
Artinya, Perbup/Perwali tersebut harus dikaji oleh Pemerintah Provinsi sebagai bentuk bimbingan dan pengawasan ( binwas ) terhadap kebijakan Kabupaten/Kota guna menghindari pasal-pasal yang ada di dalam Perbup/Perwali tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
Menurut Romi Darma, sebagai Aparatur wajib dan harus menjalankan dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
“Sampai dengan hari ini (05/05/2021) Pemda Kabupaten Lampung Selatan melalui bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan belum pernah membawa Perbup yang dimaksud untuk dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Lampung. Karena Perbup harus dan wajib dilakukan Fasiltasi, maka seharusnya Perbup No. 12 tahun 2021 belum bisa dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan sementara dan mengangkat Plt. kades Tanjung Baru. Bila dipaksakan diundangkan, dan dilaksanakan, maka produk yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum, karena isi perbup belum dilakukan fasilitasi sebagai pembinaan dan pengawasan dari Gubernur,” jelas Romi Darma.
Ditanyakan terkait apakah Pemerintah Daerah (Bupati/ Walikota) dalam mengambil keputusan dapat melakukan Diskresi? Romi Darma menegaskan, Diskresi hanya boleh dipakai bila tidak ada aturan atau perundang-undangan yang mengatur.
“Wah, melakukan diskresi itu harus sangat berhati-hati, selama bertugas saya belum menemukan ada persoalan yang tidak diatur oleh aturan dan perundang-unangan. Karena dari Undang-undang Dasar, Undang-undang serta peraturan yang ada sudah dapat menjadi landasan untuk mengambil keputusan. Sampai hari ini pun Pemerintah Provinsi belum pernah melakukan diskresi,” tambahnya.
Sementara Aminudin SP selaku Ketua salah satu LSM di Lampung menilai bahwa kinerja Kabag Hukum Lampung Selatan perlu dipertanyakan.
“Disini kinerja Kabag Hukum Lampung Selatan perlu dipertanyakan, karena tidak paham akan tugas dan fungsinya dalam melakukan telahaan dan kajian serta memproses produk hukum tidak mengacu/ berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukti dengan menggunakan Perbup No. 12 tahun 2021 yang seharusnya difasilitasi tapi tidak dilaksanakan,” ujar Amin Kancil sapaan pria yang juga pemilik media ini, kepada awak media, Kamis (06/05/2021).
sementara itu Sukardi SH salah satu tokoh LSM dan juga praktisi hukum di Bandar Lampung ikut mengkritisi Camat Merbau Mataram dan Kadis PMD. ”
Camat Merbau Mataram Heri Purnomo S.KM serta Kadis PMD Rohadian yang mengajukan pembuat SK Plt Kades Tanjung Baru yang sepertinya tidak mau dipermasalahkan dengan keputusan yang kurang tepat. Harusnya mereka lebih berhati-hati dalam mengajukan permasalahan yang ada di desa untuk menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan kewibawaan dan kredibilitas apemerintah jatuh dimata masyarakat,” ucap Sukardi SH. (wes/red)
Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung