Lampung Selatan – srikandinews.com Bagaikan cerita sinetron, pemberhentian sementara Kades Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Madsupi dan ditunjuknya, Kasie Trantib Kecamatan Merbau Mataram sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Desa Tanjung Baru dengan dikeluarkannya SK Bupati Lampung Selatan nomor: B/276/IV.13/HK/2021 pada tanggal 23 April 2021, terus menjadi perhatian dan ditunggu-tunggu ending (akhir) cerita (prosesnya). Baik oleh Masyarakat, LSM, Awak Media, bahkan Praktisi Hukum mempunyai perhatian khusus dengan apa yang dialami Madsupi.
Pasalnya, dengan dalih landasan hukum Perbup No. 21 tahun 2021 dan Diskresi Bupati Lampung Selatan, Pemberhentian sementara Madsupi dan pengangkatan Plt. Kades Tanjung Baru atas surat usulan Camat Merbau Mataram, Hari Purnomo dengan nomor 800/97/VII.13/2021 tanggal 23 April 2021, akhirnya Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menerbitkan SK.
“SK Bupati tersebut terdapat di pasal 70 – pasal 75 dalam Perbup No. 12 tahun 2021. Dimana Perbup tersebut mendelegasikan kewenangan kepada Bupati untuk mengangkat Sekdes atau Pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Artinya, Bupati bisa menunjuk pejabat lainnya. Itu merupakan kebijakan Bupati/Diskresi Kepala Daerah sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Dasar kami juga dari surat Camat Merbau Mataram ke Bupati yang disampaikan ke BPMD, ” ujar Kabiro Hukum Pemkab Lampung Selatan, Agus Heryanto, S.H, M H kepada awak media melalui pesan chat whatsApp, Senin (03/05/2021).
Dihari yang sama, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rohadian, seperti menghindar dari “kejaran” Wartawan, beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp, telepon seluler, tidak ditanggapi. Bahkan saat mendatangi ruangannya, Rohadian tidak berada di tempat.
” Rohadian, Pejabat yang menaungi Aparatur Pemerintahan Desa di Pemkab Lampung Selatan sedikit banyaknya mengetahui proses pemberhentian sementara dan pengangkatan Plt. Kades Tanjung Baru. Bahkan diduga Rohadian “dalang” semua ini,” ucap Aminudin, Ketua LSM Pemberdayaan Masyarakat Lampung (PML), Kamis (06/05/2021).
Amin menceritakan, merujuk dari info yang saya dapat hari ini (06/05/2021), bahwa Sekretaris Desa Tanjung Baru, Rd pada hari Selasa (05/05/2021) disarankan oleh Rohadian untuk membuat surat pernyataan tidak sanggup atau tidak mampu mengemban tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Desa Tanjung Baru ketika Rd menghadap Rohadian untuk mengantar Softcopy berkas pencairan Dana Desa.
” Mengapa setelah keluar SK baru Rohadian meminta Rd membuat surat pernyataan? Sedangkan proses pemberhentian sementara dan pengangkatan Plt dirinya tidak dilibatkan atau tidak diberitahu? Tanya Amin mengutip informasi yang didapatnya.
Lanjutnya, kalau alasan Rohadian untuk percepatan pencairan Dana Desa sehingga harus diangkat Plt, menurut Aminudin ini alasan yang tidak mendasar. Pasalnya, pengajuan Anggaran Dana Desa (ADD) itu masih tanda tangan Kades, Madsupi. Untuk pencairan, bisa dilakukan oleh Aparatur Desa dengan meminta tanda tangan Madsupi dari tahanan seperti yang selama ini dilakukan oleh Aparatur Desa saat mengurus dokumen/surat-surat yang membutuhkan tanda tangan Madsupi.
Dirinya juga mempertanyakan apakah ada rapat-rapat dalam memutuskan SK tersebut, seperti rapat dengan Inspektorat, Pendamping Desa, PMD, Biro Hukum, dll.
“Ini terkesan dipaksakan. Apalagi dengan mengangkat ASN Kecamatan bukan Aparatur Desa (Sekdes). Artinya Pemkab sudah tidak mengindahkan Otonomi Desa. Dugaan muatan politiknya sangat kental, mengingat dalam waktu dekat akan diadakan Pilkades Tanjung Baru,” kata Amin.
Kebijakan Kepala Daerah atau DISKRESI tidak sembarangan dilakukan. Ada syarat yang harus diperhatikan ketika Diskresi itu diterapkan. Tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, untuk kepentingan umum dan dalam bencana. ( wes/red )
Sumber : Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )