Tanjungpinang – Srikandinews.com. Sebagai evaluasi atas pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Kepulauan Riau Semester I Tahun 2021, Senin (26/04/2021).
Pada forum ini juga turut hadir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.
“Adapun ruang lingkup dari kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS meliputi kepatuhan pendaftaran peserta, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran,” ungkap Deputi Direksi Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi BPJS Kesehatan, Eddy Sulistijanto Hadie.
Eddy melanjutkan ada beberapa kendala atau permasalahan dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan di tengah Pandemi Covid-19, seperti kesulitan finansial Badan Usaha (BU) dalam membayar iuran bagi BU terdampak Covid-19 ataupun BU yang tidak bersedia mendaftarkan karyawannya karena dalam kondisi kesulitan financial akibat terdampak Covid-19.
“Kendala lain adalah BU tidak memberikan data yang diminta dalam rangka pemeriksaan, BU tidak menjalankan komitmen sesuai dengan Berita Acara Hasil Mediasi yang dilakukan, BU tidak memenuhi panggilan mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta BU menunggak (telah dilakukan mediasi SKK) yang mengajukan penyelesaian tunggakan iuran secara bertahap, tetapi tidak melaksanakan pembayaran tepat waktu sesuai kesepakatan,” lanjut Eddy.
Eddy menambahkan, terkait kendala tersebut dibutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dalam bentuk penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terhadap badan usaha yang tidak patuh.
“Pergub ini sudah final pembahasannya, tinggal menunggu penandatanganan oleh Gubernur Kepri,” kata Eddy.
Dukungan lain yang diharapkan adalah tindak lajut kembali BU yang sudah dilakukan SKK melalui Kejaksaan Negeri namun belum patuh, untuk dilakukan pemanggilan ulang, pendampingan pengawasan dan pemeriksaan oleh Pengawas Tenaga Kerja ke BU yang tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan, serta update data dari Disnakertrans dan DPMPTSP terkait penutupan operasional perusahaan maupun pengurangan pekerja secara massal karena efek dari Pandemi Covid-19.
“Untuk Pergub terkait pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terhadap badan usaha yang tidak patuh, dapat disampaikan juga ke Kejaksaan. Pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi mendukung upaya penegakan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Kepri,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono.
Hari melanjutkan program JKN-KIS harus dijaga kesinambungannya mengingat program ini telah banyak membantu masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, Hari menghimbau kepada seluruh badan usaha agar patuh mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS serta rutin membayar iuran setiap bulannya.
(Red)