Lampung – Srikandinews.com. Setelah melayangkan surat sanggahan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Kepala BPN Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Lampung dan Gubernur Provinsi Lampung sebagai tembusan pada Senin (19/4/2021) terhadap terbitnya berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021, kini Seno Aji resmi melaporkan dugaan Maladministrasi oleh pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Seno Aji kepada awak media usai menyampaikan laporan pengaduan.
“Tadi sudah disampaikan laporan pengaduan atas indikasi maladministrasi oleh BPN Kantah Kota Bandar Lampung yang langsung di tujukan kepada Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung,” ungkap Seno Aji, Kamis (22/4/2021).
Dia menjelaskan jika laporan pengaduan telah diterima dan sedang diverifikasi oleh pihak Ombudsman.
“Sejumlah dokumen sudah saya lampirkan dalam pengaduan ini, baik itu kronologis, identitas, dan dokumen lainnya yang menyangkut bidang tanah milik Ibu Srinatun Puji Astuti sebagai pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT.09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung berdasarkan sertifikat hak milik nomor 937/B.KDM/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik nomor 7943/KD/Kedamaian dan diterima oleh Ibu Upi,” jelas Seno Aji.
Diketahui, lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti ini telah diserobot/dikuasai tanpa izin oleh pihak lain bernama Andi/Anita sejak 2019 sampai dengan saat ini.
Modus yang mereka lakukan dengan cara merusak tanda-tanda batas tanah milik Srinatun Puji Astuti berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi yang berada di luar Persil, plang nama atas nama Srinatun Puji Astuti dan tanda lainnya, kemudian membangun rumah permanen di atas lahan/tanah milik Srinatun Puji Astuti tersebut.
Walaupun sudah ditegur oleh Srinatun Puji Astuti, oknum tersebut tetap melanjutkan menguasai lahan tanpa izin milik Srinatun Puji Astuti yang berujung dilaporkannya pihak penyerobot/menguasai lahan/tanah tanpa izin ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 14 Januari 2020.
Walaupun pada tanggal 06 November 2006 BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pernah menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas dan menyatakan benar lahan/tanah tersebut milik Srinatun Puji Astuti Karena sesuai dengan SHM nomor 937/B.KDM/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik nomor 7943/KD/Kedamaian, anehnya saat ini BPN Bandar Lampung melalui Berita acara nomor 07/BA-08.01/II/2021 menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pengembalian batas dikarenakan tanah yang diakui oleh pemohon telah berdiri bangunan permanen yang tidak dikuasi pemohon dan tidak berada pada lokasi menurut Warkah ukur di Kantah Kota Bandar Lampung.
Sementara Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah tersebut dan merawatnya sejak tahun 1982 sampai denga pihak lain menguasai tanahnya yaitu tahun 2019.
Saat menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Seno Aji dikawal oleh sejumlah pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).
(Red)