Jakarta – srikandinews.com. Sungguh miris dan ironis dunia peradilan di Indonesia, sebab dengan menggunakan data dan fakta yang diduga tidak valid dan fakta, Pengadilan Negeri(PN) Jaksel dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak teliti dan khilaf dalam memutuskan gugatan DPP hasil Munaslub Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) 2015 terhadap DPP Apkomindo hasil Munas Solo 2012 dan hasil Munas Jakarta 2015 yang justru sesuai AD dan ART Apkomindo, hal tersebut terjadi pada gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JakSel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua H. Ratmoho, SH., MH.
Didalam putusan perkara tersebut ada tertuliskan antara lain; “Menyatakan Pengugat Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Apkokindo Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Munaslub Apkomindo di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Apkomindo.”
Dalam release yang diterima awak media dijelaskan, Munaslub Apkomindo 2015 tidak sesuai dengan AD/ART Apkomindo dan tidak dihadiri 2/3 DPD Apkomindo, bahkan tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir, termasuk tidak dihadiri oleh DPD Apkomindo DKI Jakarta yang pada saat itu dijabat oleh Nana Osay selaku Ketua dan Faaz Ismail selaku Sekretaris serta Adnan selaku Bendahara DPD Apkomindo DKI Jakarta, meskipun Munaslub tersebut diselenggarakan di kota Jakarta, bahkan pada saat Munaslub tersebut jelas tidak dihadiri oleh Faaz Ismasil, sehingga bagaimana mungkin tanpa kehadirannya bisa terpilih menjadi Sekretaris Jenderal DPP Apkomindo.
” Belum lagi dari berita dan email pemberitahuan serta foto-foto fakta yang beredar di tahun 2015 telah jelas tertuliskan bahwa yang terpilih dalam Munaslub Apkomindo 2015 adalah Rudi Rusdiah sebagai Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal serta Suharto Juwono sebagai Bendahara, Periode 2015-2018, ” ucap Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Apkomindo 2015-2020, saat menggelar Press Conference Perkara Hukum Apkomindo, di Ruang Serbaguna LSP Pers Indonesia, Komplek Ketapang Indah, Blok B 2 Nomor 33 & 34, Jakarta.
Ditambahkannya, Rudi Rusdiah yang pada saat Munaslub tersebut terpilih sebagai Ketua Umum hasil Munaslub Apkomindo 2015, telah hadir menjadi saksi pada sidang perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JakSel dan telah menjelaskan kepada Majelis hakim tentang fakta yang sebenarnya, dimana Rudi Rusdiah yang pada saat itu menjadi Ketua Umum Apkomindo pihak seberang, malah pindah membantu Hoky, karena menyadari Hoky lah Ketua Umum yang sah, namun diduga Majelis Hakim melakukan kekhilafan atau ada factor X, sehingga putusannya tetap mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Hal tersebut semakin miris dan sungguh ironis, sebab pada saat Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum yang sah dan terpilih dalam Munas Apkomindo 2015 melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor: 235/Pdt/2020/PT.DKI, ternyata putusannya adalah; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan banding tersebut.”
Padahal faktanya Soegiharto Santoso alias Hoky terpilih secara sah pada saat Munas Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Februari 2015 dan jelas dihadiri oleh lebih dari 2/3 DPD APKOMINDO, hal tersebut dapat dengan mudah dilihat dari berita maupun foto dokumentasi Munas Apkomindo 2015 termasuk dari bukti-bukti penyelenggaran Munas 2015 serta telah memiliki SK KUMHAM RI tahun 2017, bahkan sebelumnya SK KUMHAM RI tahun 2012 telah digugat di PTUN, dan banding ke PT TUN serta telah ada upaya kasasi ke MA dengan hasil gugatan tidak dapat diterima.
Oleh karena itu setelah selesai mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) LSP Pers Indonesia – BNSP, angkatan pertama di ruang serbaguna LSP Pers Indonesia yang diikuti oleh para jurnalis dari berbagai daerah, Hoky melakukan press conference perkara hukum Apkomindo.
Dalam kesempatan tersebut Hoky memaparkan kronologis perkara hukum Apkomindo yang telah berproses sejak awal tahun 2011, yaitu sejak kepengurusan Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo dibekukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asoisasi (DPA) Apkomindo.
Dimana selanjutnya sejak tahun 2013 mulai ada gugatan dari DPA Apkomindo di PN JakTim dengan perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, dengan putusan; “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” dan selanjutnya melakukan upaya banding dengan putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PN.DKI, dengan putusan; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.” Selanjutnya pada saat ini sedang melakukan upaya kasasi ke MA tertanggal 21 September 2020, dengan didalam surat Memori Kasasinya tertuliskan antara lain yang terpilih pada Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Suharto Juwono, Periode 2015-2020.
Meskipun proses gugatan tersebut masih dalam proses, ternyata ada lagi gugatan di PN Jaksel dengan menggunakan data palsu tersebut diatas, dikarenakan pada tingkat banding hasilnya menguatkan putusan PN Jaksel, maka saat ini Hoky melakukan upaya kasasi ke MA.
Hoky mengatakan, didalam surat kontra memori kasasi tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH dimana tertuliskan yang terpilih dalam Munaslub Apkomindo 2015 Ketua umum Rudy D Muliadi dan Sekjen Faaz Ismail Periode 2015-2020, sedangkan sejak tanggal 02 Maret 2021, setiap hari Selasa sedang proses menghadirkan saksi-saksi untuk sidang gugatan tidak sahnya Munaslub Apkomindo 2015 di PN Jakpus dengan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, dimana dalam surat Eksepsi dan Jawaban yang juga ditandatangani langsung oleh Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH tertuliskan yang terpilih dalam Munaslub Apkomindo 2015 Ketua umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan Muliadi serta Ir. Kunarto Mintarno selaku Bendahara, Periode 2015-2020, sungguh ironis sekali jika Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH juga melakukan kekhilafan secara bersama-sama ketiga-tiganya dalam hal membuat dan menandatangani surat-surat tersebut dimana setiap hari Selasa sedang dalam proses sidang.
“Nah dari 3 (tiga) perkara tersebut menjadi terungkap ada terdapat 3 (tiga) versi berbeda hasil Munaslub Apkomindo 2015 dan digunakan untuk 3 (tiga) Peradilan, yaitu di PN JakTim sedang proses kasasi, di PN Jaksel sedang proses kasasi dan di PN JakPus sedang proses persidangan, dimana ada versi lainnya lagi yang terdapat pada Tabloid Bulanan Apkomindo No. 1/ Februari 2017 yang tertuliskan susunan pengurus asosiasi DPP Apkomindo 2016-2019, Ketua Umum Rudy D. Muliadi, Sekjen Ir. Faaz dan Bendahara Adnan, sedangkan fakta sesungguhnya yang benar namun tidak sah, hasil munaslub Apkomindo 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Suharto Juwono, Periode 2015-2018, sehingga ada terdapat 5 (lima) versi yang berbeda-beda.” ujarnya.
” Pihak lawan memang pandai merekayasa hukum, dimana saya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi kelompok mereka di Bareskrim Polri, namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk upaya JPU Ansyori, SH melakukan upaya kasasi telah ditolak oleh MA, untuk itulah saya memohon teman-teman sesama jurnalis membantu mengungkap proses hukum Apkomindo di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta yang pada saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA, termasuk mohon berkenan meliput proses sidang di PN Jakpus yang saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi setiap hari selasa.” paparnya.
Diungkapkannya, meskipun pihak lawan menggunakan jasa Advokat dan Konsultan Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, ternyata Hoky menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh pengacara. Ia menganggap pihak pengacara lawan kuatir atau bahkan mungkin malah takut saat Hoky menghadirkan saksi secara virtual, karena sesungguhnya saksi-saksi kepengurusan Hoky ada di 29 DPD dari Aceh hingga Papua, sehingga tentu akan merepotkan jika harus hadir secara langsung.
Hoky juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah hadir menjadi saksi, antara lain disebutkan Sandy Kusuma, Hendra Widya, Rudi Rusdiah, Nurul Larasati, SH dan Andy Ho, termasuk kepada beberapa pihak yang nantinya akan hadir menjadi saksi untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya,
“saya tetap yakin dan percaya bahwa upaya kasasi saya di MA akan memperoleh keadilan sebab sangat jelas sekali mereka menggunakan data palsu, saya juga akan berkonsultasi dengan para pakar hukum tentang surat-surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH yang tidak sesuai fakta dan isinya tidak bersesuaian ataupun bertentang sendiri, antara di PN JakSel dengan yang di PN JakPus, akan tetapi bisa menang gugatannya di PN JakSel maupun PT DKI Jakarta, karena surat-surat tersebut jelas merupakan fakta yang sangat anomali serta seharusnya sebagai pengacara terkenal, mereka punya rasa malu.” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tanggapan dari nama-nama yang disebut di atas belum didapat. (wes/red)