Bintan – Srikandinews.com. Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan 2021 Lapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan melaksanakan kegiatan pengeledahan blok hunian warga binaan yang dilaksanakan pada Selasa (6/4/21).
Dalam kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung Oleh Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, Bc.IP.,SE.,M.Si dan dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Kepri, Kasat Narkoba Polres Bintan, Kapolsek Gunung Kijang, Kasipropam Polres Bintan dan 30 Personil Polres Bintan serta 30 Petugas Lapas.
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat, Bc.IP.,SE.,M.Si menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh personil Polres Bintan yang telah hadir untuk membantu kegiatan pengeledahan hari ini, untuk teknis kegiatan akan kita bagi menjadi 2 regu yaitu regu pertama melaksanakan di Lapas Umum dan Regu Kedua melaksanakan di Lapas Narkotika, Ucapnya.
“Sebagai informasi untuk lapas umum terdapat 381 warga binaan dan untuk Lapas Narkotika terdapat 888 warga binaan, untuk sasaran dalam pelaksanaan Pengeledahan / Razia kali ini yaitu Narkotika, Benda Tajam, Handphone dan benda-benda yang dilarang digunakan selama di Lembaga Pemasyarakatan.” Jelasnya.
Kasat Resnarkoba AKP Rangga Primazada, SH, S.I.K menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang telah mengundang kami untuk ikut serta dalam pemeriksaan tersebut, yang mana kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar para warga binaan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama terutama agar para warga binaan narkotika tidak kembali bermain baik didalam lapas ataupun setelah bebas dari lapas tersebut, Ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan Barang elektronik berupa Charger, Earphone, kipas angin kecil dan mesin pencukur rambut, Pisau, silet pencukur rambut dan Paku, Kartu remi dan batu domino, Panci, piring alumunium, kotak rokok dan Tali Pinggang yang ditemukan di Lapas Umum dan untuk Lapas Narkotika berhasil ditemukan 19 (Tiga belas) Unit Hendphone, 8 (satu) unit alat hisap shabu lengkap, 10 (sembilan) buah bong shabu, Korek Api Gas, Charger Handphone, Baterai, Kabel Kecil, Gunting, Pisau dan sendok, palu serta benda tajam lainnya.
Selanjutnya terhadap barang bukti hasil penggeledahan diamankan oleh petugas Lapas Umum dan Narkotika Tanjung Pinang dan direncanakan akan di Lakukan pengembangan lebih lanjut oleh Polres Bintan.
(Red/hms)