keterangan : Kantor Desa Lematang
Lampung Selatan – Srikandinews.com. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 49 berbunyi; (1). Perangkat Desa dalam bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, (2). Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan
dengan Camat atas nama Bupati/Walikota, (3). Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 50; (1). Perangkat fesa sebagaimana dimaksud, diangkat dari warga Desa yang memenuhi
persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat
tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dan d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 53
(1) Perangkat desa berhenti karena:
a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
(2) Perangkat desa yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. berhalangan tetap; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; atau d. melanggar larangan sebagai perangkat desa.
(3) Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Membaca pasal demi pasal dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa tersebut, mantan Kepala Dusun III Kampung Sawah, Desa Lematang, Kec. Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Mauladi merasa kecewa dengan Kepala Desa Lematang, Fikriyadi.
Pasalnya, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui dan tidak diberitahu apa kesalahannya sehingga tidak diangkat sebagai Kepala Dusun lagi.
Kepada Awak Media Mauladi memaparkan, dirinya menjadi Kepala Dusun III Kampung Sawah sudah 1,3 tahun. Selama menjadi Kepala Dusun (Kadus) dirinya selalu bekerja dengan baik, absensi maupun jadwal piket tetap dilaksanakan.
Menjelang akhir tahun 2020 seluruh Perangkat Desa baik Kadus, Kaur dan Kasie di Desa Lematang diperintahkan untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan pembaharuan surat pengangkatan.
Setelah mengisi biodata dan menandatangani form surat pengunduran diri yang telah disediakan di Desa Lematang, para perangkat desa kembali membuat surat permohonan untuk diangkat kembali menjadi perangkat desa.
Alhasil, surat permohonan yang sudah dilengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, dirinya ternyata tidak diterima menjadi Kepala Dusun. “Dari 9 (sembilan) Kepala Dusun yang lama hanya dirinya yang tidak diterima atau tidak menjabat sebagai Kepala Dusun lagi,” kata Mauladi.
“Memang wewenang Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentian Perangkat Desa. Tetapi alangkah baiknya dijelaskan apa yang membuat saya tidak diterima. Sementara untuk syarat dan kinerja saya selama ini tidak ada yang melanggar aturan,” ujar Mauladi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (24/03/2021).
Dirinya menduga adanya Nepotisme mengangkat orang yang dekat dengan Kepala Desa (Kades) menggantikan posisinya.
“Lalu, ada salah seorang Kepala Dusun yang usianya sudah tidak memenuhi syarat dan dugaan saya ada juga salah seorang Kaur yang punya hubungan keluarga dengan Kades, tetapi pendidikannya dibawah Sekolah Menengah Umum, kenapa mereka bisa menjadi Perangkat Desa,” tanyanya.
Mauladi tidak mempermasalahkan dirinya sekarang tidak memangku jabatan sebagai Kadus, tapi hingga saat ini dirinya tidak mengetahui dan selalu bertanya-tanya apa kesalahan dan apa syarat yang tidak dipenuhinya sehingga tidak diterima menjadi Kadus. Sementara orang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat dapat diterima.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi awak media di Kantornya, Rabu (24/03/2021) pkl. 14.34 WIB, Kepala Desa Lematang, Fikriyadi tidak berada ditempat dan kondisi Kantor Desa tutup.
Melalui pesan chat awak media mempertanyakan terkait UU maupun Pergub yang mengatur tentang Perangkat Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta syarat-syarat menjadi perangkat desa. Seolah sudah mengetahui apa yang hendak dipertanyakan, Kepala Desa Lematang, Fikryadi melalui sambungan seluler Whatsaap hanya memberikan jawaban, semua sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Menyadur artikel di situs Ombusdman Republik Indonesia pada tanggal 20/05/2020; Dalam Pemerintahan Desa, posisi Kepala Desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan Pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di Pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.
Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda Pemerintahan Desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang Kepala Desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai Pemerintahan Desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban Kepala Desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang Kepala Desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan. (Wes/red)