Tanjungpinang – Srikandinews.Com. BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dalam pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK Tahun 2021, Senin (22/03/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bukit Bestari ini diselaraskan dengan Kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) tahun 2021 yang dilaksanakan bersama Camat Bukit Bestari dan Lurah Se-Kecamatan Bukit Bestari.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta PBI JK merupakan salah satu segmen kepesertaan yang terdaftar di BPJS Kesehatan, yang mana iurannya dibayarkan oleh Pemerintah pusat melalui dana APBN.
“Untuk itu sudah menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai Lembaga dan Instansi pemerintah yang diberi amanat untuk mengelola data PBI JK tersebut,” ungkap Agung.
Melalui kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dalam pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK Tahun 2021 ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang berhak dan masuk dalam kategori kurang mampu belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK dan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut, dan disampaikan juga bahwa seluruh masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib didaftarkan sebagai peserta PBI JK.
“Seluruh masyarakat yang masuk dalam data DTKS wajib didaftarkan sebagai peserta PBI JK,” kata Agung.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Amrialis menyampaikan agar seluruh kecamatan dan kelurahan dapat memastikan warganya sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.
“Dihimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, jangan baru mengurus kepesertaan ketika sudah sakit,” ungkap Amrialis.
Amrialis juga menyampaikan agar seluruh masyarakat yang termasuk dalam data DTKS dilaporkan ke Dinas Sosial Kota Tanjungpinang agar didaftarkan menjadi peserta PBI JK.
( Red )